ARAH Mendukung Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Menekan Laju Penyebaran COVID-19
Jakarta, 13 Juli 2020 – PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo Jawa Tengah, mendukung upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien COVID-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi COVID-19.
Penanganan COVID-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius sehingga perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19.
Limbah infeksius penanganan COVID-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga termasuk masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pengawasan (ODP), sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (LImbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Peran Aktif ARAH Dalam Pengelolaan Limbah COVID-19
Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah COVID-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 (seratus lima puluh) fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di area Jawa Tengah.
Bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah, ARAH juga melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga di mana terdapat ODP, yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas Pemkab, dan dari sejumlah rumah karantina dan rumah dekontaminasi yang telah disiapkan pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Limbah infekisus yang diangkut selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik ARAH melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehubungan dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan bersama terkait dengan penanganan limbah COVID-19, ARAH telah memberikan pelatihan kembali kepada beberapa fasilitas kesehatan tentang cara pengemasan limbah medis yang baik dan benar, sehingga limbah dikemas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan untuk seluruh karyawan dan petugas di lapangan, ARAH juga telah menyusun dan mensosialisasikan langkah-langkah ekstra berupa prosedur tetap (Protap) mengenai penanganan limbah khusus COVID-19, melengkapi standard operating procedures (SOP) K3 dan health, safety and environment (HSE) yang telah ada.
Protap ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah COVID-19 yang diangkut sudah dalam keadaan amanbaik itu bagi Karyawan ARAH, masyarakat maupun lingkungan.
ARAH mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan COVID-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran Pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social dan physical distancing) dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Tentang PT. Arah Environmental Indonesia (ARAH)
Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, dan berbagai institusi lainnya yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah.
ARAH juga menyediakan kemudahan dan kenyamanan pelayanan dengan dokumen elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, melalui Internet banking dan kartu kedit, atau melalui layanan dompet digital (OVO, Dana, Link Aja). Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.