Category Archives: waste management
Manfaat Digitalisasi Layanan ARAH di Masa Pandemi: Festronik sebagai Kewajiban dan Solusi Dokumentasi yang Aman dan Paperless
Pada Kamis, 9 Juli 2020, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3), mengadakan webinar bertajuk “Manfaat Digitalisasi Layanan ARAH di Masa Pandemi: Festronik sebagai Kewajiban dan Solusi Dokumentasi yang Aman dan Paperless”.
Webinar yang diikuti oleh sekitar 650 peserta dan dibuka oleh Bapak Gufron Mahmud, S.Si. selaku Presiden Direktur PT Arah Environmental Indonesia, menghadirkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Bapak Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS. selaku Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Bapak Drs. Purwasto Saroprayogi, MSc. selaku Kepala SubDirektorat Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3, dan Ibu Ir. Aristin Tri Apriani, MPA. selaku Kepala Seksi Jasa Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Sementara pembicara utama lainnya adalah Bapak Suki Susanto, S.Kom., salah satu Pimpinan Cabang PT Arah Environmental Indonesia.
Sesuai dengan tema dari webinar, Bapak Gufron Mahmud dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi layanan “Aman dan Nyaman Bersama ARAH” perusahaan telah melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi pada sistim layanannya, sehingga di masa pandemi COVID-19 yang banyak membatasi interaksi tatap muka langsung, ARAH tetap dapat melayani pelanggan dengan optimal. ARAH terus berkomitmen melakukan digitalisasi layanannya, oleh karenanya ARAH sangat mendukung program Ditjen PSLB3 dalam mengimplementasikan sistim Manifest Elektronik (Festronik). Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Inovasi dan Digitalisasi Layanan Memberikan Kemudahan & Kenyamanan Kepada Pelanggan
Pemateri Bapak Suki Susanto menyampaikan lebih rinci tentang berbagai inovasi dan digitalisasi layanan yang telah dilakukan PT ARAH, yang diantaranya adalah e-Registration, e-Contract, Smart Routing and Scheduling System, Sistim Monitoring dengn GPS, Kamera, dan CCTV, serta e-Payment dan e-Reporting. Menurutnya disamping meningkatkan faktor keamanan secara end-to-end proses pengelolaan limbah B3, juga memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan ARAH, terlebih dimasa pandemi COVID-19.
Sebagai Keynote Speaker acara webinar, Bapak Gunawan menyampaikan bahwa salah satu substansi dari Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 adalah proses transportasi limbah B3 memiliki faktor resiko lingkungan yang sangat besar, maka perlu dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra tinggi. Pengelola harus memahami betul bahaya dan resiko limbah B3 yang diangkut. Semua pihak diminta mematuhi aturan transportasi limbah B3 ini, agar aman bagi manusia dan lingkungan, serta memberikan rasa nyaman dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya. Selanjutnya Bapak Gunawan juga menyampaikan terimakasih atas penyelenggaraan webinar yang diselenggarakan ARAH, dan berharap agar menjadi ajang komunikasi yang efektif sehingga peserta mendapatkan wawasan baru yang akan merubah padangan dan attitude menuju pengelolaan limbah yang baik.
Penerapan Festronik Sebagai Solusi Manifest Elektronik
Pada sesi selanjutnya Bapak Purwasto Saroprayogi menjabarkan lebih lanjut terkait Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 dan ditambah lagi rincian teknis penerapan sistim Festronik yang secara gamblang disampaikan oleh Ibu Aristin selaku pemateri dari KLHK. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang sangat antusias mengikuti jalannya webinar dan aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pemateri sampai dengan akhir acara.
Beberapa pihak menyampaikan apresiasi atas webinar yang diselenggarakan ARAH, baik yang disampaikan langsung pada kolom komentar aplikasi webinar maupun melalui pesan Whatsapp seusai acara.

Bagaimana Tanggapan Peserta Webinar?
“Pelaksanaan webinar sangat bagus, perlu penambahan kuantitas dan kualitas untuk lebih menambah wawasan dan pengetahuan sehingga upaya sosialisasi pentingnya pengelolaan LB3 lebih optimal”, ungkap peserta dari salah satu rumah sakit besar di kota Semarang melalui pesan Whatsapp.
“Webinar yang diselenggarakan oleh PT ARAH sangat bagus dan sangat bermanfaat khususnya bagi para pelanggan PT Arah Environmental Indonesia, mengingat PT ARAH selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggannya, selalu tahu apa yang menjadi keinginan pelanggan, meski dimasa pandemi tetap berusaha selalu dekat dengan pelanggan melalui layanan digital yang dikembangkan oleh PT ARAH. Semoga PT ARAH semakin terasa dekat, semakin mudah, dan menjadi pioner layanan digital yang pertama. Sukses selalu… “, ungkap peserta dari salah satu rumah sakit dan juga penggiat organisasi profesi kesehatan lingkungan di kota Yogyakarta melalui pesan Whatsapp.
Suatu kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi ARAH di mana penerapan dan terobosan teknologi yang digunakan dalam melakukan layanan yang Aman dan Nyaman selama ini terbukti sangat bermanfaat dalam segala situasi dan kondisi, juga tidak kalah pentingnya ternyata sejalan dengan program Ditjen PSLB3 dalam penggunaan teknologi.
ARAH Mendukung Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Menekan Laju Penyebaran COVID-19
Jakarta, 13 Juli 2020 – PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo Jawa Tengah, mendukung upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien COVID-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi COVID-19.
Penanganan COVID-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius sehingga perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19.
Limbah infeksius penanganan COVID-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga termasuk masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pengawasan (ODP), sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (LImbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Peran Aktif ARAH Dalam Pengelolaan Limbah COVID-19
Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah COVID-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 (seratus lima puluh) fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di area Jawa Tengah.
Bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah, ARAH juga melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga di mana terdapat ODP, yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas Pemkab, dan dari sejumlah rumah karantina dan rumah dekontaminasi yang telah disiapkan pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Limbah infekisus yang diangkut selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik ARAH melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehubungan dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan bersama terkait dengan penanganan limbah COVID-19, ARAH telah memberikan pelatihan kembali kepada beberapa fasilitas kesehatan tentang cara pengemasan limbah medis yang baik dan benar, sehingga limbah dikemas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan untuk seluruh karyawan dan petugas di lapangan, ARAH juga telah menyusun dan mensosialisasikan langkah-langkah ekstra berupa prosedur tetap (Protap) mengenai penanganan limbah khusus COVID-19, melengkapi standard operating procedures (SOP) K3 dan health, safety and environment (HSE) yang telah ada.
Protap ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah COVID-19 yang diangkut sudah dalam keadaan amanbaik itu bagi Karyawan ARAH, masyarakat maupun lingkungan.
ARAH mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan COVID-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran Pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social dan physical distancing) dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Tentang PT. Arah Environmental Indonesia (ARAH)
Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, dan berbagai institusi lainnya yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah.
ARAH juga menyediakan kemudahan dan kenyamanan pelayanan dengan dokumen elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, melalui Internet banking dan kartu kedit, atau melalui layanan dompet digital (OVO, Dana, Link Aja). Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung
Menjawab kebutuhan akan ketersediaan solusi layanan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di seluruh Indonesia, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) terus berkomitmen untuk memperluas cakupan area layanannya. Berfokus pada limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dan sarana komersial, ARAH telah memperluas daerah cakupan layanan pengelolaan limbah b3 hingga ke Palembang, Sumatera Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung
Limbah B3 dari Palembang dan Bandung serta area sekitarnya akan diangkut oleh truk ARAH yang berizin ke tempat pengolahan limbah. Untuk limbah B3 medis, pengolahan dilakukan di fasilitas ARAH di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara untuk limbah B3 non-medis akan dibawa ke fasilitas pengolahan berizin mitra-mitra ARAH sesuai dengan jenis limbah yang akan diolah.
Dalam setiap proses pengambilan limbah dari pelanggan, ARAH sebagai pengangkut/pengolah berizin menerbitkan manifest – sebuah dokumen resmi yang berisi catatan proses perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga ke pengolah. Saat ini manifest telah berkembang menjadi Manifest Elektronik atau Festronik yang diwajibkan oleh pemerintah. Festronik tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.
Layanan Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Non Medis
ARAH telah melayani pelanggan pengelolaan limbah B3 di Palembang dan pengelolaan limbah B3 di Bandung sejak awal 2020 ini. Selain limbah dari fasilitas kesehatan seperti pengelolaan limbah B3 medis dari rumah sakit, ARAH juga sudah memberikan solusi kebutuhan pengelolaan limbah B3 pelanggan dari sektor jasa cleaning service sarana komersial, seperti yang dilakukan di kota Bandung.
Diharapkan keberadaan ARAH dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. “Layanan ARAH sejalan dengan Undang-Undang ini dan juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia di Jakarta.
“Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan manusia dan lingkungan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi generasi akan datang. Kami berharap dengan layanan di Palembang dan Bandung ini, kami dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha di kota-kota ini untuk mengelola limbah B3 mereka sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.
Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), dan sarana komersial (gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen), sarana pendidikan, dan sarana pelayanan publik yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Arah
Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga ketepatan waktu pengambilan limbah ARAH memanfaatkan sistim aplikasi khusus Smart Scheduling and Routing.
Untuk kenyamanan pelanggan ARAH juga menyediakan berbagai kemudahan melalui sistim elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, Mobile/Internet banking, kartu kredit, dan melalui layanan dompet digital seperti OVO, Dana, dan Link Aja. Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan pengelolaan limbah B3 di daerah Anda, silakan menghubungi melalui nomor (021) 5088 0198, Whatsapp 081311116800, atau Email marketing@arahenvironmental.com.
Tetap produktif di masa krisis pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Per tanggal 25 Maret 2020, jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap COVID-19 terus bertambah. Walau 80% pasien yang terinfeksi virus corona mengalami gejala ringan, usaha untuk menekan persebarannya sangatlah penting. Pemerintah juga memberikan anjuran ke berbagai pelaku bisnis atau usaha untuk menerapkan Work From Home (WFH) di hampir seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah preventif.
Kiat melindungi diri dan sekitar dari COVID-19
Beberapa hal dapat yang dapat kita lakukan dalam memerangi virus COVID-19 antara lain dengan melindungi diri sendiri, seperti:
- Sering cuci tangan menggunakan sabun dan air secukupnya,
- Sedia hand-sanitizer berbasis alkohol di rumah atau saat bepergian,
- Ingat! Hindari menyentuh bagian muka mata, mulut, dan hidung dengan tangan kotor,
- Menerapkan social distancing (menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain),
- Dan usahakan menyapa tanpa kontak fisik.
Selain melindungi diri sendiri, segala tindakan yang kita lakukan dapat melindungi kerabat dan keluarga dekat kita. Terutama saat kita merasa tubuh kurang fit, usahakan untuk menutup mulut dengan bagian dalam siku saat bersin atau batuk, atau pakai masker saat merawat keluarga yang sakit. Usahakan jangan keluar rumah saat sakit, untuk menghindari pesebaran virus.
Gejala COVID-19 yang harus diwaspadai
Beberapa gejala yang harus diwaspadai berdasarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS terkait Covid-19 adalah demam, batuk, dan sesak napas. Gejala tersebut biasanya muncul antara dua hari sampai dua minggu setelah terpapar virus. Dalam kasus yang lebih serius, pasien mengalami pneumonia di mana paru-paru mereka dipenuhi dengan nanah atau cairan.
Masa pandemi ini juga berdampak langsung ke perkembangan ekonomi global. Pergerakan perekonomian yang melambat memengaruhi pengusaha di berbagai sektor. Diterapkannya WFH bisa menjadi salah satu langkah untuk tetap mempertahankan laju gerak perputaran roda ekonomi. Pada kenyataannya, langkah ini terbilang cukup baru diterapkan di Indonesia dan terbatas untuk beberapa tipe usaha/jenis industri.
Namun salah satu tantangan juga datang dari sisi emosional, di mana kita harus bisa menekan kepanikan selama masa COVID-19 namun harus tetap produktif saat WFH. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem WFH selama masa COVID-19, sangat dianjurkan untuk terus menjaga komunikasi dengan kolega. Koordinasi dan kolaborasi yang baik tetap dapat dipertahankan jika masing-masing personel rutin melakukan update dari setiap projek yang dikerjakan.
Kiat agar tetap produktif di masa pandemi
Langkah-langkah produktif yang dapat kita terapkan antara lain:
- Melakukan briefing pagi dan sore untuk mengurutkan proyek berdasarkan prioritas,
- Pastikan jalur komunikasi tetap aktif selama jam kantor, baik via e-mail/slack,
- Rutin mengisi laporan aktivitas yang telah dikerjakan.
Walau kita tidak dapat memprediksi hingga kapan masa pandemi berakhir, tetap produktif dan serius menjalankan social distancing bisa menekan peningkatan kasus penularan COVID-19. Jangan lupa juga untuk menjaga tingkat imunitas tubuh, selalu rajin mengonsumsi vitamin dan rutin berolahraga, serta luangkan waktu untuk bermeditasi.
Bagaimana Cara Mengelola Limbah Berbahaya ?
Limbah beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan wajib diolah kembali agar aman bagi lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Meskipun pengurangan dan daur ulang limbah sudah marak dilakukan oleh berbagai pihak, metode itu bukan yang terbaik untuk penanggulangan limbah B3. Pengolahan dan penyimpanan limbah B3 harus dilakukan untuk tidak merusak lingkungan hidup sekitar.
Metode penanganan limbah B3
Beberapa metode untuk menangani limbah B3 diantaranya:
1. Metode Kimia (Chemical Method)
Pertukaran ion, pengendapan, oksidaksi, dan pengurangan adalah metode-metode yang masuk ke kategori metode kimia yang bertujuan untuk merubah bentuk limbah menjadi gas tidak beracun atau merubah sifat limbah menjadi netral atau tidak berbahaya.
2. Metode Termis (Thermal Method)
Metode termis adalah metode yang paling banyak digunakan untuk mengatasi limbah berbahaya ini, dimana penggunaan mesin insenerator digunakan. Di mesin insenarator, limbah di bakar hingga menjadi karbon dioksida, uap air, dan butiran debu.
3. Metode Biologis (Biological Method)
Menurut Zhang et al, 2017, metode biologis ini menggunakan sistem biologis natural atau buatan, Bersama dengan organisme hidup untuk menangani limbah B3.
4. Metode Fisik (Physical Method)
Metode fisik ini meliputi pemisahan komponen atau wujud limbah, tanpa merubah bentuk fisik dari limbah tersebut. Metode fisik ini biasa digunakan untuk memisahkan material dari limbah, yang nanti dikelompokan untuk digunakan kembali dan di netralkan dari racun. Filtrasi, sedimentasi, dan evaporasi merupakan tekhnik yang digunakan dalam metode fisik ini.
Mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengolah limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan ini, maka kurangilah pemakaian barang-barang yang termasuk limbah B3 untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.
Ini Alasan Limbah Baterai Bekas Tidak Boleh Dibuang Sembarangan
Setiap rumah tangga pasti menggunakan baterai untuk keperluan sehari-hari yang akan menghasilkan limbah baterai atau baterai bekas, limbah baterai sesungguhnya termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana bahaya baterai bekas tersebut. Sehingga ketika sudah tidak terpakai langsung dibuang ke tempat sampah, bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.
Padahal, baterai itu mengandung unsur-unsur yang membahayakan lingkungan maupun diri kita sendiri. Lalu, seperti bahaya baterai?
Limbah B3 yang terdapat dalam baterai membahayakan manusia dan lingkungan
Baterai terdiri dari 2 (dua) jenis utama yaitu Baterai primer yang hanya dapat digunakan sekali dan dibuang. Contohnya adalah baterai alkaline yang digunakan untuk senter maupun berbagai alat portabel lainnya. Jenis kedua adalah baterai sekunder yang dapat digunakan dan diisi ulang beberapa kali. Contohnya adalah baterai timbal-asam pada kendaraan dan baterai ion litium pada elektronik portabel.
Unsur-unsur berbahaya pada limbah baterai primer
Pada baterai primer terdapat unsur zinc, karbon, campuran MnO2 (Mangan Dioksida), serbuk karbon dan NH4Cl (Ammonium Klorida). Sedangkan baterai yang dapat diisi ulang mengandung cadmium , Nikel dan alkaline (potassium hidroksida).
Semua komponen-komponen penyusun baterai ini akan berdampak negatif bila mencemari lingkungan, misalnya kadmium dan mangan. Kenaikan konsentrasi kadmium dalam tanah akan memperbesar penangkapan unsur logam tersebut oleh tanaman dan selanjutnya memasuki rantai makanan. Dampak yang muncul apabila keracunan logam kadmium adalah tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, kehilangan sel darah merah, gangguan lambung serta kerapuhan tulang.
Mangan dalam jumlah yang besar dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan saraf pada manusia.
Lalu, bila keracunan mangan maka akan terjadi halusinasi, pelupa serta keracunan saraf. Mangan juga dapat menyebabkan parkinson, emboli paru-paru dan bronkitis. Dalam jangka panjang, kelebihan mangan dapat mengakibatkan impoten. Suatu sindrom lain yang disebabkan oleh mangan adalah memiliki gejala seperti skizofrenia, kebodohan, lemah otot, sakit kepala dan insomnia.
Unsur-unsur berbahaya pada limbah baterai sekunder
Sedangkan dalam baterai sekunder seperti baterai Li-Ion yang kerap digunakan untuk ponsel, gawai, laptop, hingga kendaraan kecil maupun besar, di dalamnya terkandung unsur kimia lithium yang mudah bereaksi terhadap oksigen atau air, bahkan guncangan.
Selain itu ada unsur timah, asam sulfat, dan lainnya, yang akan membahayakan tubuh manusia. Jika terhirup akan menyebabkan penyakit seperti gangguan pernapasan, gangguan otak, bahkan impotensi, termasuk juga gangguan kehamilan dan janin pada perempuan.
“Itulah sebabnya, sampah baterai ini harus ditangani dengan baik dan benar agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat, termasuk diri kita sendiri,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia yang juga pemerhati lingkungan.
Langkah yang benar untuk menangani limbah B3 yang terdapat di dalam baterai
Menurut Gufron, ada beberapa langkah untuk menangani limbah B3 terutama baterai dengan baik dan benar dilingkungan sekitar kita.
Yang pertama sebenarnya adalah mensosialisasikan bahaya limbah baterai bagi kesehatan pada masyarakat.
- Mulailah untuk memisahkan limbah B3 seperti baterai bekas di rumah dengan meletakkannya di dalam wadah khusus dan terpisah dengan sampah lainnya.
- Kumpulkan semua limbah bahan beracun dan berbahaya di dalam tempat tertentu, misalnya di setiap satu RW ada satu tempat khusus untuk menampung sementara sampah berbahaya.
- Saat pengelola sampah datang untuk mengambil sebaiknya mereka juga sudah memiliki kesadaran untuk tidak mencampur sampah berbahaya dengan sampah lainnya
- Setelah itu limbah B3 ini dikirimkan ke tempat pengelola sampah B3 yang sudah memenuhi standar dan berizin.
Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan solusi dari PT Arah Environmental Indonesia yang disebut dengan ECOFREN yakni sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial.
“Kami bukan hanya melakukan pengambilan limbah B3, termasuk limbah baterai ini saja, tetapi juga mencakup perencanaan, perlengkapan dan pengemasan, pengangkutan, pengolahan, pelatihan dan konsultasi, serta penempatan sumber daya manusia (managed service) dalam mengelola limbah B3 secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” ungkap Gufron.
Harapannya, tentu masyarakat semakin aware dengan limbah B3 yang di dalamnya juga termasuk baterai bekas dan menekan serendah mungkin pencemaran lingkungan akibat dari baterai bekas ini.
Smartphone Bekas jadi Bahan Utama Medali Olimpiade
Tahun depan, Jepang akan menjadi tuan rumah dari perhelatan olahraga skala internasional yakni Olimpiade Tokyo 2020. Berbagai persiapan dilakukan oleh Negeri Sakura, salah satu yang menarik perhatian dunia adalah mengubah smartphone bekas menjadi medali olimpiade.
Panitia penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 berkomitmen akan menggunakan materi daur ulang dari smartphone bekas dan sampah elektronik lain untuk bahan pembuatan medali yang mencapai 5.000 medali emas, perak dan perunggu.
Keputusan ini cukup berisiko sekaligus menginspirasi banyak pihak. Pasalnya, bahan yang didaur ulang merupakan sampah elektronik atau e-waste yang merupakan salah satu jenis bahan berbahaya dan beracun.
Tapi, ini juga bisa menginspirasi karena sampah elektronik seperti smartphone bekas, kamera digital, handheld game sampai laptop masih bisa dimanfaatkan apabila dikelola dengan baik. Salah satu contohnya adalah medali olimpiade.
Sampah elektronik sendiri setiap tahunnya terus bertambah. Berdasarkan data dari PBB, masyarakat dunia itu menghasilkan 44,7 juta ton sampah elektronik pada 2016, angka yang terus menanjak antara 3% hingga 4% setiap tahun. Sampai 2021 nanti, jumlah sampah elektronik diperkiraan mencapai 52 juta ton.
Nah, kalau ada inisiatif seperti yang dilakukan panitia Olimpiade Tokyo 2020, tentu akan sangat membantu dalam mengelola sampah elektronik yang sebenarnya termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.
Minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai bahayanya limbah B3
Di Indonesia sendiri, pengetahuan terhadap e-waste ini masih sangat minim. Sekarang mari kita lihat di rumah masing-masing, ada berapa banyak smartphone yang sudah tidak terpakai namun masih disimpan, dua, tiga atau lebih dari itu? ‘Teronggok’ begitu saja di sudut rumah.
Padahal, smartphone termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3. Beberapa bahan berbahaya yang terdapat pada smartphone bekas adalah Arsenic, PCBs dan Kadmium.
Arsenic misalnya, risiko yang bisa ditimbulkannya bukan semata gangguan metabolisme di dalam tubuh manusia ataupun hewan, ini juga dapat mengakibatkan keracunan bahkan kematian.
Lalu ada PCBs yang akan membuat persisten di lingkungan, dan mudah terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan. Akibatnya, mengganggu sistem pencernaan dan bersifat karsinogenik.
Kemudian Kadmium yang biasa digunakan untuk pelapisan logam, terutama baja, besi dan tembaga, bersifat iritatif. Dalam jangka waktu lama akan menimbulkan efek keracunan, dan gangguan pada sistem organ dalam tubuh manusia dan hewan.
Sampah smartphone juga diprediksi akan terus meningkat. Di Indonesia misalnya, berdasarkan data Canalys, jumlah smartphone yang dikapalkan ke Indonesia selama tahun 2018 mencapai 38 juta.
Sedangkan data dari Gartner menyebutkan bahwa secara global total volume penjualan smartphone mencapai 384 juta, mewakili 84 persen dari total penjualan perangkat ponsel.
Untuk penjualan semua ponsel, termasuk feature phone, Gartner mencatat angka 455 juta pada kuartal pertama 2018. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari total populasi Indonesia. Tapi, peningkatan ini tak bisa sepenuhnya disalahkan kepada konsumen.
Menurut Rosa Ambarsari, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, produsen dalam hal ini juga ikut bertanggung jawab atas hal ini.
“Jadi bukan saja terhadap emisi, effluent dan sampah yang dihasilkan selama proses produksi, tetapi juga memasukkan manajemen produk terhadap produk yang telah dibuang oleh konsumennya,” ujarnya.
Rosa menambahkan, selain produsen, distributor sampai industri rekondisi juga bertanggung jawab untuk mengelola sampah dan sampah yang dihasilkan, sesuai dengan Permen LH No.18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Sampah.
Penanganan limbah B3 harus dilakukan secara benar
Hal senada disampaikan oleh Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia yang juga pemerhati lingkungan. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani sampah B3 seperti smartphone bekas dengan baik dan benar.
Dimulai dari memisahkan smartphone bekas dengan sampah rumah tangga lainnya, hingga mengumpulkannya ke dalam satu tempat khusus sebagai penampungan sementara. Misalnya di setiap RW ada tempat khusus. Setelah itu, smartphone bekas dapat dikirim ke tempat pengolahan sampah yang sudah memenuhi standar dan berizin.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dengan mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada para pihak yang menghasilkan sampah termasuk smartphone bekas. Dan untuk pengelolaan sampah seperti smartphone bekas yang ada di perumahan, apartemen, perkantoran atau perusahaan, kami memberikan solusi pengelolaan melalui layanan ECOFREN,” ungkap Gufron.
Sebagai perusahaan yang bertugas mengelola sampah dan sampah, Arah Environmental Indonesia (PT. ARAH) sendiri sudah memiliki izin seperti yang disyaratkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang menyediakan solusi terpadu pengelolaan sampah dan sampah sesuai standar pengendalian lingkungan hidup.
Cegah Dampak Bahaya Lampu Merkuri Beralih ke LED
Meningkatnya penggunaan lampu pendar tak hanya mendatangkan kekhawatiran bagi lingkungan, tetapi juga manusia sebagai penghuninya. Betapa tidak, di dalam setiap lampu pendar terdapat 5 milligram mercury, baik berbentuk uap atau bubuk. Merkuri ini sendiri merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia.
Lampu pendar dan merkurinya sangat berbahaya bagi manusia
Uap raksa ini adalah neurotoksin, atau racun yang sangat berbahaya dan berakibat fatal pada otak dan ginjal. Jika terakumulasi dalam tubuh dapat merusak sistem syaraf, janin dalam kandungan, dan jaringan tubuh. Pada anak-anak, merkuri bahkan dapat mengakibatkan penurunan IQ, yang efeknya akan sangat berdampak hingga tua.
Mengerikan bukan? Karenanya, pengelolaan limbah lampu pendar secara baik pun dianggap sebagai solusi, jika tidak bisa mengurangi penggunaannya.
Di luar bahaya yang ditimbulkannya, lampu pendar sendiri, tak imungkiri memiliki beberapa kelebihan, diantaranya adalah dapat menghemat pemakaian aliran listrik yang secara otomatis berdampak pula pada penghematan biaya rekening PLN. Umur lampu ini juga lebih panjang dibandingkan lampu pijar serta diharapkan dapat menghambat pemanasan global. Tak heran, jika penggunaannya begitu masif di luar sana.
Penggunaan lammpu pendar di Indonesia masih masif dan malah meningkat
Berdasarkan penelitian dari Puslitbangtek Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang dipublikasikan dalam jurnal Ketenagalistrikan Dan Energi Terbarukan Vol. 12 No. 2 Desember 2013, diketahui bahwa penetrasi LHE yang tergolong lampu pendar di masyarakat meningkat lebih dari 20 kali di tahun 2011 dibandingkan dengan penetrasi di tahun 2000. Diperkirakan penetrasi LHE ini akan terus meningkat tajam sampai dengan tahun 2020 dan setelah tahun 2020 hingga tahun 2030 akan tetap terjadi peningkatan tetapi dengan nilai yang relatif kecil.
Di tahun 2020, laju penetrasi LHE diperkirakan sekitar 7,2 unit per rumah tangga dan di tahun 2030 menjadi sekitar 7,94 unit per rumah tangga. Peningkatan penjualan LHE juga diperkirakan terjadi hingga tahun 2030 yaitu sekitar 578 juta unit dan limbah LHE terbuang sekitar 570 juta unit.
Bagi beberapa pihak, bisa jadi ini menguntungkan. Namun tidak demikian bagi lingkungan secara keseluruhan. Jika mengacu pada data tersebut, secara kumulatif artinya limbah LHE yang terbuang hingga tahun 2030 diperkirakan sekitar 9.068 juta unit, dengan merkuri yang menyertainya sekitar 45 ton.
Pengelolaan limbah B3 harus baik dan benar sesuai prosedur
Bayangkan jika limbah tersebut tidak dikelola dengan baik? Bisa dipastikan logam berat maupun senyawa berbahaya yang terkandung di LHE, akan mempengaruhi kesehatan, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang.
“Kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Itu sebabnya, kami mengeluarkan Ecofren yang merupakan solusi pengelolaan limbah dan sampah terpadu untuk segmen bisnis dan sarana komersial. Termasuk juga tentu limbah lampu,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur PT Arah Environmental Indonesia.
Melalui Ecofren ini, PT Arah berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola lampu yang juga tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Langkah lain seperti penggunaan lampu jenis LED (Light Emitting Diode) pun tak dimungkiri bisa menjadi solusi. Lampu jenis ini sangat hemat energi dan lebih ramah terhadap lingkungan. Konsumsi listrik lampu LED pun hanya sebesar 20% dari lampu pijar biasa. Atau dengan kata lain, dapat berhemat 80% konsumsi listrik. Bahkan setelah dihitung, setelah 18 bulan pemakaian biaya penghematannya sudah seharga lampu itu sendiri (breakeven point).
Panas yang dihasilkan juga sangat minim, karena lampu LED lebih optimal dalam mengubah energi listrik menjadi cahaya. Hal ini membuat ruangan tetap nyaman, penggunaan pendingin ruangan (AC) pun dapat lebih dihemat.
Dari segi penggunaan, lampu LED memiliki usia rata-rata 50.000 -100.000 jam. Jika dihitung penggunaan rata-rata selama 12 jam sehari, maka lampu LED ini dapat bertahan lebih dari 10 tahun. Nah, bayangkan berapa besar penghematan yang bisa Anda lakukan?
Namun sayang, tambah Gufron, walaupun lampu LED hemat dan bebas bahan kimia berbahaya – timah dan merkuri, bahkan dari emisi ultra violet, nyatanya penggunaannya di masyarakat belumlah banyak.
“Masih banyak masyarakat yang belum bisa menggunakan karena harganya yang tergolong tinggi,” katanya.
5 Hal Penting dalam Memilih Partner atau Transporter Limbah B3
Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 – Manifest, Festronik dan SIMPEL
Sering kita dengar kata manifest setiap kali ada kegiatan pengelolaan limbah B3, namun mungkin masih banyak yang kurang faham tentang dokumen ini. Apakah manifest itu dan seperti apa bentuknya?
Dokumen Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”), atau Manifest
Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi penghasil.
Manifest hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan pengangkut atau transporter limbah B3 yang berijin. Manifest ini wajib didaftarkan oleh transporter limbah B3 di di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”). Manifest wajib diisi oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang diangkut, yaitu penghasil, pengangkut, dan pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun.
Manifest terdiri dari tiga bagian, di mana masing-masing bagian wajib diisi oleh pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.
• No. 1-12 diisi oleh penghasil
• No. 13-22 diisi oleh transporter
• No. 23-26 diisi oleh pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun
Di samping ini adalah contoh dari dokumen manifest.
Manifest Elektronik, atau Festronik
Seiring dengan berkembangnya kemampuan teknologi, KLHK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang didapat dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan mengefisiensikan metode pengumpulan informasi tersebut. Salah satu wujud dari upaya ini adalah mengubah bentuk manifest dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Manifest elektronik ini disebut festronik.
Sama seperti manifest, festronik adalah dokumen pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3. Namun, festronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan manifest fisik. Contohnya, festronik dapat diakses melalui semua perangkat eletronik yang memililki Web browser seperti Chrome, Mozilla, dan lainnya, sehingga pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih terintegrasi dan secara langsung. Semua pihak yang menggunakan festronik harus terdaftar di dalam sistem KLHK.
Dengan migrasi dari manifest ke festronik, beberapa keuntungan lain yang diharapkan adalah:
- Meningkatkan ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3;
- Memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3;
- Mengurangi biaya manifest dan membuat proses pelaporan menjadi lebih ramah lingkungan.
Untuk mulai melakukan pelaporan dengan menggunakan festronik, penghasil dapat mendaftarkan [……]
Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (“SIMPEL”)
SIMPEL atau Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup adalah sistem yang mengatur secara elektronik mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu.
Sama seperti festronik, SIMPEL adalah transformasi dari pelaporan manual ke dalam bentuk pelaporan elektronik, sehingga pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab ijin lingkungan hidup dapat melaporkan semua kegiatan pelaksanaan dan pemantauannya dengan mudah.
Jenis pelaporan yang terdapat di dalam SIMPEL adalah:
- Logbook dan neraca limbah B3 per triwulan
- Laporan UKL/UPL per semester
- Laporan Pengendalian Pencemaran Udara (atau PPU) per semester
- Laporan Pengendalian Pencematan Air (atau PPA) per semester
Pendaftaran akun SIMPEL dapat diakses melalui laman https://simpel.menlhk.go.id/2018/login