Month: July 2021
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Limbah B3

Banyak orang belum memahami pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyak pula yang masih memperlakukan limbah B3 seperti sampah pada umumnya. Padahal, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan baik, benar, dan bertanggung jawab karena limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan berisiko membahayakan kesehatan makhluk hidup.
Proses pengelolaan limbah B3 mulai dari awal hingga akhir, tidak hanya melibatkan satu pihak. Secara keseluruhan, ada lima pihak yang terkait dan berperan penting dalam proses pengelolaan limbah B3. Mereka adalah penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, dan penimbun limbah B3.
PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) merupakan salah satu perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki izin dari pemerintah untuk berperan sebagai tiga di antara lima pihak yang terkait dalam proses pengelolaan limbah B3, yakni sebagai pengangkut, pengumpul, dan pengolah limbah B3.
Seperti apa peran dan fungsi setiap pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan limbah B3 dari hulu ke hilir? Baca selengkapnya di bawah ini.
1. Penghasil Limbah B3
Ada banyak pihak yang bisa menjadi penghasil limbah B3. Salah satu contohnya adalah rumah sakit, yang banyak menghasilkan limbah B3 medis yang bersifat infeksius serta dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya. Limbah infeksius yang tidak dikelola dengan baik berpotensi untuk menularkan virus.
Setiap penghasil limbah wajib mengetahui cara-cara untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, agar masyarakat di sekitar lokasi penghasil limbah terjaga jauh dari paparan limbah B3.

Meski begitu, limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh rumah sakit ataupun fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Gedung-gedung perkantoran, mal, restoran, bahkan perumahan pun dapat menjadi penghasil limbah B3. Misalnya, limbah elektronik, lampu bekas yang mengandung merkuri, dan kaleng aerosol bekas pengharum ruangan atau obat pembasmi serangga. Limbah-limbah tersebut merupakan limbah B3.
2. Pengangkut Limbah B3
Perusahaan jasa pengangkut limbah B3 (transporter) adalah pihak yang membantu penghasil limbah untuk memindahkan limbahnya dari tempat asal ke tempat lain. Transporter akan memindahkan limbah B3 dari penghasil pertama ke tempat pengumpulan limbah.

Perusahaan pengangkutan limbah B3 harus melengkapi fasilitasnya sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di antaranya, menampilkan identitas perusahaan dan nomor emergency call pada armada pengangkut limbah B3, melengkapi armada dengan GPS untuk memudahkan pelacakan perjalanan limbah oleh pihak-pihak terkait, menggunakan simbol-simbol limbah B3 pada armada yang digunakan, serta memastikan adanya prosedur darurat untuk mengatasi kecelakaan kerja, ceceran limbah, atau hal lain yang tak diinginkan.
ARAH telah memiliki Izin Operasional Truk Pengangkut Limbah B3 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Palembang. Dengan begitu, ARAH dapat beroperasi dan melayani pengangkutan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 di seluruh area tersebut.
3. Pengumpul Limbah B3
Perusahaan pengumpul limbah B3 adalah perusahaan yang dipercaya untuk melakukan penyimpanan limbah dari para penghasil limbah untuk sementara waktu. Perusahaan pengumpul limbah harus memiliki izin dan menaati persyaratan yang ditentukan oleh KLHK. Di antaranya, harus memiliki fasilitas cold storage sebagai tempat penyimpanan limbah sementara.
Menyimpan limbah dalam cold storage dapat mencegah limbah agar tidak cepat busuk, dan mampu memperpanjang waktu penyimpanan dari dua hari menjadi 90 hari. Dengan begitu, penjadwalan insinerasi atau penguburan limbah dapat dilakukan dengan lebih baik dan teratur.

Perusahaan pengumpul limbah B3 juga wajib melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), seperti hazmat, sarung tangan, dan helm, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka. Selain itu, pengumpul limbah B3 diwajibkan untuk memiliki fasilitas water treatment atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk memisahkan air dengan limbah biologis atau kimiawi, agar air tidak terkontaminasi dan dapat digunakan lagi untuk aktivitas lainnya.
ARAH telah memiliki Izin Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Di wilayah-wilayah tersebut, ARAH dapat melayani penyimpanan limbah B3 dari para penghasil limbah.
4. Pengolah Limbah B3
Perusahaan pengolah limbah B3 memiliki tugas untuk mengolah limbah yang dikirim dari penghasil dan pengumpul limbah. Salah satu proses pengolahan limbah adalah dengan menggunakan teknologi insinerator.
Pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat berbahaya dan beracun, serta komposisi dan/atau jumlah limbah B3 dengan cara dibakar. Sisa hasil pembakaran yang berupa abu residu harus dikelola lebih lanjut, yaitu dengan menyerahkannya ke perusahaan yang memiliki izin penimbunan limbah B3.
Untuk dapat beroperasi, perusahaan pengolah limbah B3 juga harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh KLHK. Perusahaan harus memiliki insinerator berskala besar yang dapat membakar dengan suhu 800°–1.200° Celcius. Pengolah limbah B3 juga harus memiliki perlengkapan yang dimiliki oleh perusahaan penyimpan limbah B3, seperti cold storage dan fasilitas IPAL, serta memastikan ketersediaan perlengkapan K3 bagi para pekerjanya.

ARAH dipercaya untuk melayani insinerasi limbah B3 bagi perusahaan penghasil limbah B3, karena telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Izin Operasional Insinerator dengan nomor SK.248/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2018 tanggal 25 Mei 2018 dan S.668/Menlhk/Setjen/PLB.3/9/2019 tanggal 9 September 2019.
5. Penimbun Limbah B3
Pembakaran limbah B3 akan menghasilkan abu residu, dan abu tersebut harus dikelola lebih lanjut dengan diserahkan ke perusahaan penimbun limbah B3 untuk ditimbun di fasilitas penimbusan akhir. Nah, yang bertanggung jawab untuk menimbun atau mengubur abu residu tersebut adalah perusahaan penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin penimbunan dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Abu residu akan ditimbun di fasilitas penimbusan akhir dengan mengikuti persyaratan teknis dari KLHK, serta mengikuti standar keamanan. Fasilitas penimbusan tersebut ditanami tumbuh-tumbuhan untuk menjaga keasrian lingkungan di area penimbunan limbah B3.
Mengelola Limbah B3 Bersama ARAH
ARAH memiliki izin dari KLHK untuk melayani pengelolaan limbah B3, meliputi pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan limbah B3. Sebagai perusahaan yang berpengalaman di bidang pengelolaan limbah B3, ARAH telah melayani pengelolaan limbah B3 dengan cakupan area meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Lampung.
Untuk kerja sama dan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi ARAH Call Center:
Telepon: (021)-5088-0198
Whatsapp: 0813-1111-6800
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB
Pengelolaan Limbah B3 oleh ARAH di Yogyakarta dan Solo
ARAH telah hadir di Jawa Tengah sejak 11 Agustus 2009. Saat itu, ARAH membuka cabangnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan kegiatan sebagai transporter atau pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.
Area layanan ARAH di Jawa Tengah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Solo Raya, meliputi Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, dan Wonogiri. Karena daerah layanannya yang mencakup Yogyakarta dan Solo, akhirnya ARAH Sukoharjo lebih dikenal dengan sebutan “ARAH Joglo”.

Pada tahun 2010, ARAH Joglo membuka kantor operasional di Provinsi DIY dengan harapan dapat melayani pelanggan di lokasi strategis tersebut hingga ke wilayah Barat Provinsi Jawa Tengah.
Edukasi Terkait Limbah B3
Di masa-masa awal operasional ARAH Joglo, ARAH bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kabupaten dan Provinsi DIY gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perundang-undangan yang berlaku kepada para penghasil limbah B3. ARAH juga melakukan pelatihan dan memberi bimbingan teknis kepada pelanggan dari semua segmen, baik manajemen rumah sakit, perawat, hingga petugas sanitasi dan petugas kebersihan yang berhubungan langsung dengan limbah B3.
Selain itu, ARAH juga aktif bekerja sama dengan perhimpunan dan asosiasi profesi terkait di provinsi Jawa Tengah, seperti Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Asosiasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Indonesia (ATKLRSI), serta perhimpunan-perhimpunan sanitasi tingkat kabupaten yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah.
Pengelolaan Limbah B3 Elektronik
Pada tahun 2015, ARAH melakukan ekspansi pasar untuk melayani segmen penghasil limbah B3 umum dan elektronik. Limbah-limbah ini meliputi lampu bekas, baterai bekas, kemasan kontaminan, aki bekas, serta limbah-limbah elektronik yang dihasilkan di sarana-sarana kesehatan dan komersial, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan hotel, serta industri. Layanan ini dikenal dengan nama ARAH Ecobox.

Dengan hadirnya ARAH Ecobox, layanan ARAH makin komprehensif dan terintegrasi, sesuai dengan tujuan ARAH untuk menjadi “one-stop waste management solution”. Hingga saat ini, beberapa pelanggan yang sudah mempercayakan pengelolaan limbah B3 umum mereka kepada ARAH, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Sleman, PT Calmic Indonesia, PT Rentokil Indonesia, PT Angkasa Pura Surakarta, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DIY.
Fasilitas, SDM Khusus, dan Perizinan Lengkap
Pada tahun 2016, ARAH Joglo telah memiliki SK Pengolahan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengolahan limbah B3 dengan metode insinerasi, di Jawa Tengah. Sejak itu, ARAH menambah jumlah mesin insineratornya untuk meningkatkan kapasitas pembakaran limbah.

Pada 2016 pula, ARAH memperluas jangkauan pengelolaan limbah B3 ke bagian selatan Jawa Tengah, yaitu Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Hingga saat ini, ARAH Joglo didukung oleh armada-armadanya telah melayani banyak wilayah operasional di DIY dan Jawa Tengah.
Beberapa pelanggan yang mempercayakan pengelolaan limbah B3 medis mereka kepada ARAH, seperti Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, Rumah Sakit Dr. Oen Surakarta, Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara, Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, RSUD Dr. Soedirman Kebumen, dan RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. ARAH juga melayani ribuan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan klinik lainnya.

Pemanfaatan Teknologi dalam Pengelolaan Limbah B3
Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para pelanggan, ARAH memanfaatkan berbagai teknologi digital dalam kegiatan-kegiatan operasionalnya. Contohnya, ARAH menerapkan sistem kontrak elektronik yang memudahkan pelanggan untuk menandatangani kontrak secara digital dengan e-signature melalui komputer maupun smartphone mereka, di manapun mereka berada.
ARAH juga menerapkan sistem tagihan elektronik, di mana pelanggan dapat melakukan proses pembayaran menggunakan rekening virtual yang dapat diakses melalui fasilitas bank dan layanan dompet digital.
Untuk menjamin kelancaran operasional dan ketepatan waktu dalam melayani pelanggan, ARAH juga melengkapi seluruh armadanya dengan sistem GPS dan kamera keamanan. Rute pengangkutan limbah diatur melalui aplikasi smart scheduling and routing system yang terintegrasi dengan data pelanggan.

Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Rumah Sakit
Di masa pandemi COVID-19, sebagai salah satu upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus, ARAH bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap melakukan pelayanan pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan standar dan protokol COVID-19.
ARAH mengelola limbah B3 medis infeksius dari penanganan COVID-19. Limbah-limbah ini tidak hanya bersumber dari fasyankes, tapi juga dari masker, sarung tangan, tisu, dan pakaian pelindung diri yang berasal dari rumah tangga serta tempat-tempat karantina para ODP (orang dalam pengawasan.

Kontak ARAH Joglo
Jika membutuhkan solusi pengelolaan limbah B3 di daerah Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya, Anda dapat menghubungi kami melalui ARAH Call Center di 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800. Anda juga dapat menghubungi kontak ARAH Joglo di nomor 0274-453-0330 atau 0815-6815454.

Pengelolaan Limbah B3 di Medan, Sumatera Utara, dan Sekitarnya
Untuk menjaga lingkungan dari bahaya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), khususnya limbah medis yang berasal dari fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di kota Medan dan sekitarnya, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) membuka layanan di Medan, Sumatera Utara, pada Juni 2011.
Pada saat itu, kondisi penanganan limbah B3 di Sumatera Utara sangat mengkhawatirkan karena banyaknya penghasil limbah B3 yang membuang limbahnya di lingkungan sekitar dan memperlakukan limbah-limbah tersebut seperti sampah biasa.

Dalam rentang sekitar tiga tahun sejak 2011–2014, ARAH cabang Medan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak fasyankes yang ada di Medan dan Sumatera Utara agar mereka memahami pentingnya pengelolaan limbah secara baik dan benar, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi dan edukasi yang diberikan antara lain tentang tata cara pemilahan dan pengemasan limbah, hingga penempatan dan penyimpanan limbah di tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di lingkungan fasyankes.
Komitmen untuk Melayani Pelanggan
Pada Maret 2014, ARAH Medan yang awalnya hanya bergerak sebagai perusahaan Pengangkut Limbah B3, mendapatkan izin sebagai Perusahaan Pengumpul Limbah B3 Skala Provinsi.
Dengan sumber daya manusia dan armada yang dimiliki, didukung dengan perizinan tersebut, serta komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik, ARAH Medan bergerak dengan unit-unit armadanya untuk melayani para pelanggan dan mengumpulkan limbah B3.

Hingga saat ini, ARAH di wilayah Sumatera Utara telah melayani ratusan pelanggan. Di antaranya, RSK Ginjal Rasyida Medan, RSU Vita Insani Pematang Siantar, RS Santa Elisabeth Medan, RSU Bidadari Binjai, RSU Sri Pamela Tebing Tinggi, RSU Delia Langkat, dan RSUD Sidikalang.
ARAH terus berinovasi dalam pengelolaan limbah B3 di wilayah Sumatera Utara. Sesuai dengan rekomendasi pengangkutan yang dimiliki, ARAH dapat mengangkut 95 jenis limbah B3 serta mengumpulkan 12 jenis limbah B3, termasuk di antaranya limbah klinis, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, sludge IPAL, kemasan bekas B3, limbah elektronik, filter bekas, dan lainnya .
Pemanfaatan Teknologi untuk Memudahkan Pelanggan
ARAH terus melakukan inovasi dan pengembangan teknologi demi memberi pelayanan terbaik dan komprehensif kepada para pelanggan. Untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan kerja sama, misalnya, ARAH menerapkan sistem kontrak elektronik, di mana pelanggan dapat menandatangani kontrak secara digital menggunakan tanda tangan elektronik (e-signature) melalui komputer atau smartphone di manapun mereka berada. Selain itu, pelanggan juga dapat mengakses tagihan secara elektronik dan melakukan pembayaran menggunakan rekening virtual (virtual account) melalui fasilitas bank ataupun layanan dompet digital.

Dalam hal pengangkutan limbah, ARAH berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal. ARAH menjadwalkan setiap pengangkutan limbah dengan baik, sesuai rute yang telah diatur dan dioptimalkan menggunakan aplikasi khusus.

Selain itu, ARAH juga memanfaatkan teknologi untuk melakukan edukasi dan pelatihan bagi pelanggan. Beberapa kegiatan edukasi yang gencar dilakukan oleh ARAH kepada pelanggan antara lain, webinar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA) yang diintegrasikan dengan Manifes Elektronik (Festronik) serta pelatihan untuk pengisian akun SIRAJA.
Kontak ARAH Medan
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan pengelolaan limbah di daerah Medan dan sekitarnya, Anda bisa menghubungi ARAH Call Center di 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800. Anda juga dapat menghubungi kontak ARAH cabang Medan di nomor 061-4277-9666.
ARAH Hadirkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Jawa Timur
PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) memulai operasinya di Surabaya pada Juni 2012, dengan lokasi kantor cabang pertama di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Surabaya. Seiring dengan perkembangan usaha, pada awal 2020, kantor ARAH Surabaya berpindah lokasi ke Jl. Rungkut Madya Ruko Grand City Regency A 15.
Sejak awal kehadirannya di Surabaya, ARAH terus melengkapi diri dengan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Contohnya, pada September 2018, ARAH menambah fasilitas pengumpulan limbah di Driyorejo Gresik dengan kontainer dan cold storage yang mampu menyimpan limbah B3 medis lebih lama. Dengan penambahan fasilitas pengumpulan, maka ARAH Surabaya dapat menawarkan layanannya ke lebih banyak pelanggan, mulai dari layanan pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan limbah B3.
Armada Pengangkutan Limbah di Jawa Timur
Saat ini, seluruh armada-armada ARAH dilengkapi dengan GPS tracking system dan kamera untuk memonitor dan memastikan keamanan dan kenyamanan, serta kelancaran operasional.

Pelanggan ARAH di Jawa Timur
Di Jawa Timur, ARAH telah memiliki ratusan pelanggan yang tersebar di berbagai area. Di antara mereka adalah pelanggan yang bergerak di bidang peternakan, seperti PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang memiliki beberapa lokasi usaha di Jawa Timur dan Bali, PT. Santosa Agrindo (JAPFA), serta PT Satwa Utama yang memiliki lokasi usaha di Pasuruan dan Jombang.

Selain itu, ARAH Surabaya juga mengelola limbah B3 medis yang dihasilkan oleh berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Jawa Timur, seperti RSUD, rumah sakit swasta, dan klinik.
Beberapa pelanggan fasyankes yang dilayani oleh ARAH Surabaya dalam pengelolaan limbah medis, antara lain PT Nusantara Medika Utama (NMU Group) yang memiliki beberapa rumah sakit dan klinik yang tersebar di Jawa Timur, serta beberapa jaringan klinik yang mempunyai cabang-cabang pelayanan di berbagai kota, seperti Natasha, ZAP, Nayaka, Navaagreen, Klinik KAI, dan Apotek Kimia Farma.

Area Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Jawa Timur
Hingga saat ini, layanan pengelolaan limbah B3 yang disediakan oleh ARAH telah menjangkau hampir seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur, dengan pengelompokan area layanan sebagai berikut:
- Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang
- Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
- Kediri, Nganjuk, Blitar Tulungagung, Trenggalek
- Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang
- Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso
- Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep
- Bojonegoro, Tuban, Lamongan
Melayani dengan Dukungan Teknologi
Seiring dengan berkembangnya ARAH, beragam inovasi teknologi telah diterapkan untuk mendukung kelancaran operasional. Manfaat penerapan teknologi ini bisa dinikmati oleh internal perusahaan maupun para pelanggan.
Beberapa inovasi tersebut di antaranya, penerapan e-registration (registrasi elektronik) dan e-signature (tanda tangan elektronik). Penerapan keduanya sangat membantu pelanggan, terutama di masa pandemi, di mana tatap muka menjadi suatu hal yang sulit dilakukan. Dengan adanya e-registration dan e-signature, pelanggan tak perlu melakukan tatap muka langsung untuk mengurus proses kerja sama karena dapat dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga penandatanganan kontrak.

Di sisi internal, ARAH menerapkan teknologi smart scheduling and routing system dalam melakukan penjadwalan pengangkutan limbah. Dengan penerapan teknologi tersebut, ARAH dapat memberikan pelayanan pengangkutan limbah sesuai dengan jadwal, serta proses pengambilan limbah sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan perencanaan pengelolaan limbah dengan baik.
ARAH juga menerapkan teknologi untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan, dengan menggunakan rekening virtual (virtual account) yang dapat diakses melalui fasilitas bank dan beragam layanan dompet digital.

ARAH berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi para pelanggan. Dalam menangani limbah, ARAH menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi, melindungi lingkungan, rutin melakukan pelatihan sumber daya manusia (SDM), serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kontak ARAH Jawa Timur
Untuk memberikan dukungan serta kemudahan berkomunikasi dengan pelanggan, ARAH membuka layanan ARAH Call Center yang dapat dihubungi di nomor 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800. Pelanggan dan calon pelanggan di Jawa Timur yang ingin bekerja sama dengan ARAH juga dapat menghubungi kontak ARAH Surabaya di nomor 031-878-3408 atau 031-872-2981.
Bersama ARAH, Mengelola Limbah B3 di Ibu Kota dan Sekitarnya
Lebih dari satu dekade lalu, banyak penghasil limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) belum memahami bagaimana pengelolaan limbah harus dilakukan karena kurangnya informasi yang tersedia. Hal itu menjadi latar belakang lahirnya PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) sebagai perusahaan pengelola limbah di Jakarta pada tahun 2008, dengan cakupan area meliputi wilayah Jabodetabek.
Sebagai perusahaan pionir yang menyediakan jasa pengangkutan limbah, ARAH giat memberikan pelayanan serta edukasi dan pelatihan kepada para penghasil limbah, mengenai pentingnya pengelolaan limbah dan bagaimana cara mengelola limbah yang baik dan benar. Pengelolaan limbah yang baik dan benar ini mencakup kegiatan mulai dari memilah limbah serta mengemasnya secara tepat.
ARAH hadir sebagai perusahaan yang memahami bidang pengelolaan limbah dan peduli akan kelestarian lingkungan. Pengangkutan ARAH didukung oleh armada-armada yang berizin lengkap. Ini merupakan salah satu upaya ARAH dalam memenuhi kebutuhan para penghasil limbah B3 untuk mengelola limbah yang mereka hasilkan, dan demi menciptakan lingkungan yang bersih serta masyarakat yang sehat.

Layanan Pengangkutan Limbah B3 Nonmedis
ARAH menyadari bahwa limbah B3 bukan hanya berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, tapi juga dari berbagai kegiatan sehari-hari. Karena itu, setelah berhasil dalam mengelola limbah medis untuk berbagai fasyankes, pada tahun 2015 ARAH memperluas layanannya dengan mengelola limbah B3 nonmedis untuk gedung-gedung komersial di Jakarta.

Ekspansi layanan dan pasar ARAH ini menargetkan sarana-sarana komersial seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan perhotelan yang membutuhkan layanan pengelolaan limbah B3 nonmedis sebagai pelanggan. Jenis-jenis limbah B3 nonmedis yang sering kita temukan sehari-hari contohnya, baterai bekas, bohlam lampu, dan sampah elektronik lainnya.

Teknologi yang Memudahkan Pelanggan
Inovasi dan teknologi menjadi bagian yang tak terlepaskan dari layanan yang diberikan oleh ARAH. Pemanfaatan teknologi dapat memudahkan kerja sama dan komunikasi antara ARAH dengan para pelanggan. Misalnya, pemanfaatan teknologi dalam layanan ARAH Call Center mampu melayani pelanggan di semua wilayah cakupan, termasuk Jabodetabek, secara profesional. ARAH juga menerapkan dan mengembangkan teknologi untuk memudahkan pelanggan, mulai dari pendaftaran, tanda tangan kontrak kerja sama, hingga pembayaran.
Dengan teknologi, calon pelanggan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui komputer maupun telepon selular. Sistem kontrak elektronik menggunakan tanda tangan digital (e-signature) yang diterapkan oleh ARAH juga memudahkan kerja sama dengan pelanggan, tanpa ada kendala jarak dan waktu. Selain itu, dengan teknologi, proses pembayaran dapat dilakukan melalui rekening virtual, kapan saja dan di mana saja, menggunakan layanan keuangan digital yang kini sudah banyak tersedia.

Tak berhenti sampai di situ. Pemanfaatan teknologi juga dilakukan ARAH untuk mendukung kelancaran dan keamanan kegiatan operasionalnya. ARAH melengkapi armadanya dengan GPS tracking system dan kamera sekuriti untuk memantau perjalanan armada truknya. Penjadwalan truk dan pengaturan rute pun dilakukan secara efisien menggunakan smart scheduling and routing system.
ARAH juga menerapkan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) untuk memastikan semua data pelanggan terintegrasi dan tersimpan dengan aman. Semua ini dilakukan dengan tujuan agar ARAH dapat menjadi one-stop waste management solution yang mampu melayani pengangkutan hingga 95 jenis limbah B3 sampai pada pengelolaannya.
Melayani Ribuan Pelanggan
Dalam perjalanannya, ARAH telah berkembang menjadi perusahaan pengelolaan limbah dengan reputasi yang baik dan dikenal di kalangan para penghasil limbah. ARAH juga dipercaya sebagai perusahaan yang menyediakan solusi pengelolaan limbah dari hulu hingga ke hilir.

Saat ini, ARAH telah memiliki ribuan pelanggan yang tersebar di berbagai berlokasi di Jabodetabek, dengan jangkauan terjauh saat ini di daerah Cilegon dan Leuwiliang. Beberapa pelanggan yang mempercayakan pengelolaan limbah B3 mereka kepada ARAH di antaranya, Mulia Group, Calmic, Rentokil, Bio Medika, dan Zulu Alpa Papa (ZAP).

Dari sektor pemerintahan, ARAH juga telah bekerja sama dengan fasyankes seperti RS Marinir Cilandak, RSUD Kramat Jati, RSUD Pesangarahan, Puskesmas Kelapa Gading, dan RSUD Cempaka Putih.
Kontak ARAH Jakarta
Anda mencari solusi pengelolaan limbah di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi? Anda bisa menghubungi kami melalui ARAH Call Center di 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800, atau klik di sini.
ARAH Hadirkan Solusi Pengelolaan Limbah B3 di Semarang

PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) memulai layanannya di Kota Semarang sejak Juni 2013. ARAH Semarang merupakan cabang operasional ARAH yang ketiga, yang dibangun sebagai perluasan area pelayanan dan pemasaran dari ARAH cabang Yogyakarta dan Solo (ARAH Joglo).
ARAH Semarang telah memiliki izin pengangkutan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan skala Provinsi Jawa Tengah. ARAH Semarang berkembang dengan pesat dan telah melayani banyak pelanggan di wilayah Semarang dan sekitarnya. Beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan penghasil limbah B3 yang telah mempercayakan pengelolaan limbah B3 mereka kepada ARAH antara lain, RSU Pantiwilasa Semarang, RSU Mardirahayu Kudus, RSU Ken Saras Semarang, RSU Yakum Purwodadi, dan RSU PKU Muhammadiyah Purwodadi.
Selain itu, fasyankes pemerintahan yang telah menjadi pelanggan ARAH, di antaranya RSUD Brebes, RSUD dr. M. Ashari Pemalang, RSUD RA Kartini Jepara, RSUD Kraton Pekalongan, RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan RSUD Kardinah Kota Tegal. Saat ini, layanan ARAH Semarang meliputi area kabupaten dan kota Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kudus, Pati, Jepara, Blora, Rembang, Temanggung.


Layanan Pengelolaan Limbah B3 yang Profesional
Memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pelanggan adalah tujuan kami. Karena itu, ARAH menghadirkan layanan ARAH Call Center untuk memudahkan pelanggan dalam berkomunikasi dan menyampaikan pesan atau pertanyaan terkait layanan ARAH.

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ARAH juga mendukung percepatan implementasi Manifes Elektronik (Festronik) dan memberikan edukasi bagi pelanggan untuk melakukan registrasi dan pengisian akun Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA).
Teknologi untuk Menunjang Operasional ARAH Semarang
Untuk memberikan layanan yang optimal, ARAH Semarang menerapkan teknologi dan sistem komputerisasi yang terintegrasi dalam kegiatan operasionalnya. Di antaranya, sistem Enterprise Resource Planning (ERP) untuk menyajikan data laporan akurat, serta sistem penjadwalan menggunakan smart scheduling and routing system untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan waktu, dan produktivitas proses logistik. Selain itu, setiap armada ARAH juga dilengkapi dengan GPS tracking system yang mampu memantau pergerakan armada demi keamanan bersama.
ARAH juga mengutamakan kenyamanan pelanggan. Karena itu, ARAH menyediakan fasilitas pembayaran tagihan melalui rekening virtual (virtual account) serta fasilitas registrasi dan kontrak secara elektronik (e-registration dan e-contract). Dengan penerapan teknologi, pelanggan dapat memproses kerja sama dengan lebih cepat dan mudah, di mana saja, tanpa harus melakukan tatap muka.
Pengelolaan Limbah B3 pada Masa Pandemi
Di masa pandemi, ARAH tetap melakukan pengelolaan limbah B3 dan pemusnahan limbah medis dari pasien COVID-19. Aktivitas ini harus mentaati standar operasional prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja (SOP K3) yang ketat serta protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Dalam melakukan pelayanan pengelolaan limbah COVID-19, pelaksana HSE (health, safety, environment) ARAH telah menetapkan SOP K3 yang ketat untuk proses pengemasan hingga pengangkutan limbah sampai ke tempat pemusnahan.
Dengan adanya penerapan SOP K3 yang ketat, ARAH dipercaya oleh Sekretariat Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah untuk mengelola limbah COVID-19, termasuk masker rumah tangga. ARAH juga diberikan kepercayaan untuk mengelola limbah medis dari rumah sakit karantina dan rumah karantina pasien COVID-19.


Kontak ARAH Semarang
Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang solusi pengelolaan limbah B3 di Jawa Tengah, Anda dapat menghubungi layanan ARAH Call Center di 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800. Anda juga dapat menghubungi ARAH Semarang di nomor 0274-7660-2670 atau 0811-2711-599.