Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Limbah B3
Banyak orang belum memahami pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyak pula yang masih memperlakukan limbah B3 seperti sampah pada umumnya. Padahal, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan baik, benar, dan bertanggung jawab karena limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan berisiko membahayakan kesehatan makhluk hidup.
Proses pengelolaan limbah B3 mulai dari awal hingga akhir, tidak hanya melibatkan satu pihak. Secara keseluruhan, ada lima pihak yang terkait dan berperan penting dalam proses pengelolaan limbah B3. Mereka adalah penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, dan penimbun limbah B3.
PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) merupakan salah satu perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki izin dari pemerintah untuk berperan sebagai tiga di antara lima pihak yang terkait dalam proses pengelolaan limbah B3, yakni sebagai pengangkut, pengumpul, dan pengolah limbah B3.
Seperti apa peran dan fungsi setiap pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan limbah B3 dari hulu ke hilir? Baca selengkapnya di bawah ini.
1. Penghasil Limbah B3
Ada banyak pihak yang bisa menjadi penghasil limbah B3. Salah satu contohnya adalah rumah sakit, yang banyak menghasilkan limbah B3 medis yang bersifat infeksius serta dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya. Limbah infeksius yang tidak dikelola dengan baik berpotensi untuk menularkan virus.
Setiap penghasil limbah wajib mengetahui cara-cara untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, agar masyarakat di sekitar lokasi penghasil limbah terjaga jauh dari paparan limbah B3.
Meski begitu, limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh rumah sakit ataupun fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Gedung-gedung perkantoran, mal, restoran, bahkan perumahan pun dapat menjadi penghasil limbah B3. Misalnya, limbah elektronik, lampu bekas yang mengandung merkuri, dan kaleng aerosol bekas pengharum ruangan atau obat pembasmi serangga. Limbah-limbah tersebut merupakan limbah B3.
2. Pengangkut Limbah B3
Perusahaan jasa pengangkut limbah B3 (transporter) adalah pihak yang membantu penghasil limbah untuk memindahkan limbahnya dari tempat asal ke tempat lain. Transporter akan memindahkan limbah B3 dari penghasil pertama ke tempat pengumpulan limbah.
Perusahaan pengangkutan limbah B3 harus melengkapi fasilitasnya sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di antaranya, menampilkan identitas perusahaan dan nomor emergency call pada armada pengangkut limbah B3, melengkapi armada dengan GPS untuk memudahkan pelacakan perjalanan limbah oleh pihak-pihak terkait, menggunakan simbol-simbol limbah B3 pada armada yang digunakan, serta memastikan adanya prosedur darurat untuk mengatasi kecelakaan kerja, ceceran limbah, atau hal lain yang tak diinginkan.
ARAH telah memiliki Izin Operasional Truk Pengangkut Limbah B3 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Palembang. Dengan begitu, ARAH dapat beroperasi dan melayani pengangkutan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 di seluruh area tersebut.
3. Pengumpul Limbah B3
Perusahaan pengumpul limbah B3 adalah perusahaan yang dipercaya untuk melakukan penyimpanan limbah dari para penghasil limbah untuk sementara waktu. Perusahaan pengumpul limbah harus memiliki izin dan menaati persyaratan yang ditentukan oleh KLHK. Di antaranya, harus memiliki fasilitas cold storage sebagai tempat penyimpanan limbah sementara.
Menyimpan limbah dalam cold storage dapat mencegah limbah agar tidak cepat busuk, dan mampu memperpanjang waktu penyimpanan dari dua hari menjadi 90 hari. Dengan begitu, penjadwalan insinerasi atau penguburan limbah dapat dilakukan dengan lebih baik dan teratur.
Perusahaan pengumpul limbah B3 juga wajib melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), seperti hazmat, sarung tangan, dan helm, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka. Selain itu, pengumpul limbah B3 diwajibkan untuk memiliki fasilitas water treatment atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk memisahkan air dengan limbah biologis atau kimiawi, agar air tidak terkontaminasi dan dapat digunakan lagi untuk aktivitas lainnya.
ARAH telah memiliki Izin Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Di wilayah-wilayah tersebut, ARAH dapat melayani penyimpanan limbah B3 dari para penghasil limbah.
4. Pengolah Limbah B3
Perusahaan pengolah limbah B3 memiliki tugas untuk mengolah limbah yang dikirim dari penghasil dan pengumpul limbah. Salah satu proses pengolahan limbah adalah dengan menggunakan teknologi insinerator.
Pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat berbahaya dan beracun, serta komposisi dan/atau jumlah limbah B3 dengan cara dibakar. Sisa hasil pembakaran yang berupa abu residu harus dikelola lebih lanjut, yaitu dengan menyerahkannya ke perusahaan yang memiliki izin penimbunan limbah B3.
Untuk dapat beroperasi, perusahaan pengolah limbah B3 juga harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh KLHK. Perusahaan harus memiliki insinerator berskala besar yang dapat membakar dengan suhu 800°–1.200° Celcius. Pengolah limbah B3 juga harus memiliki perlengkapan yang dimiliki oleh perusahaan penyimpan limbah B3, seperti cold storage dan fasilitas IPAL, serta memastikan ketersediaan perlengkapan K3 bagi para pekerjanya.
ARAH dipercaya untuk melayani insinerasi limbah B3 bagi perusahaan penghasil limbah B3, karena telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Izin Operasional Insinerator dengan nomor SK.248/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2018 tanggal 25 Mei 2018 dan S.668/Menlhk/Setjen/PLB.3/9/2019 tanggal 9 September 2019.
5. Penimbun Limbah B3
Pembakaran limbah B3 akan menghasilkan abu residu, dan abu tersebut harus dikelola lebih lanjut dengan diserahkan ke perusahaan penimbun limbah B3 untuk ditimbun di fasilitas penimbusan akhir. Nah, yang bertanggung jawab untuk menimbun atau mengubur abu residu tersebut adalah perusahaan penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin penimbunan dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Abu residu akan ditimbun di fasilitas penimbusan akhir dengan mengikuti persyaratan teknis dari KLHK, serta mengikuti standar keamanan. Fasilitas penimbusan tersebut ditanami tumbuh-tumbuhan untuk menjaga keasrian lingkungan di area penimbunan limbah B3.
Mengelola Limbah B3 Bersama ARAH
ARAH memiliki izin dari KLHK untuk melayani pengelolaan limbah B3, meliputi pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan limbah B3. Sebagai perusahaan yang berpengalaman di bidang pengelolaan limbah B3, ARAH telah melayani pengelolaan limbah B3 dengan cakupan area meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Lampung.
Untuk kerja sama dan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi ARAH Call Center:
Telepon: (021)-5088-0198
Whatsapp: 0813-1111-6800
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB