Pengelolaan Limbah B3 di Medan, Sumatera Utara, dan Sekitarnya
Untuk menjaga lingkungan dari bahaya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), khususnya limbah medis yang berasal dari fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di kota Medan dan sekitarnya, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) membuka layanan di Medan, Sumatera Utara, pada Juni 2011.
Pada saat itu, kondisi penanganan limbah B3 di Sumatera Utara sangat mengkhawatirkan karena banyaknya penghasil limbah B3 yang membuang limbahnya di lingkungan sekitar dan memperlakukan limbah-limbah tersebut seperti sampah biasa.
Dalam rentang sekitar tiga tahun sejak 2011–2014, ARAH cabang Medan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak fasyankes yang ada di Medan dan Sumatera Utara agar mereka memahami pentingnya pengelolaan limbah secara baik dan benar, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi dan edukasi yang diberikan antara lain tentang tata cara pemilahan dan pengemasan limbah, hingga penempatan dan penyimpanan limbah di tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di lingkungan fasyankes.
Komitmen untuk Melayani Pelanggan
Pada Maret 2014, ARAH Medan yang awalnya hanya bergerak sebagai perusahaan Pengangkut Limbah B3, mendapatkan izin sebagai Perusahaan Pengumpul Limbah B3 Skala Provinsi.
Dengan sumber daya manusia dan armada yang dimiliki, didukung dengan perizinan tersebut, serta komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik, ARAH Medan bergerak dengan unit-unit armadanya untuk melayani para pelanggan dan mengumpulkan limbah B3.
Hingga saat ini, ARAH di wilayah Sumatera Utara telah melayani ratusan pelanggan. Di antaranya, RSK Ginjal Rasyida Medan, RSU Vita Insani Pematang Siantar, RS Santa Elisabeth Medan, RSU Bidadari Binjai, RSU Sri Pamela Tebing Tinggi, RSU Delia Langkat, dan RSUD Sidikalang.
ARAH terus berinovasi dalam pengelolaan limbah B3 di wilayah Sumatera Utara. Sesuai dengan rekomendasi pengangkutan yang dimiliki, ARAH dapat mengangkut 95 jenis limbah B3 serta mengumpulkan 12 jenis limbah B3, termasuk di antaranya limbah klinis, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, sludge IPAL, kemasan bekas B3, limbah elektronik, filter bekas, dan lainnya .
Pemanfaatan Teknologi untuk Memudahkan Pelanggan
ARAH terus melakukan inovasi dan pengembangan teknologi demi memberi pelayanan terbaik dan komprehensif kepada para pelanggan. Untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan kerja sama, misalnya, ARAH menerapkan sistem kontrak elektronik, di mana pelanggan dapat menandatangani kontrak secara digital menggunakan tanda tangan elektronik (e-signature) melalui komputer atau smartphone di manapun mereka berada. Selain itu, pelanggan juga dapat mengakses tagihan secara elektronik dan melakukan pembayaran menggunakan rekening virtual (virtual account) melalui fasilitas bank ataupun layanan dompet digital.
Dalam hal pengangkutan limbah, ARAH berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal. ARAH menjadwalkan setiap pengangkutan limbah dengan baik, sesuai rute yang telah diatur dan dioptimalkan menggunakan aplikasi khusus.
Selain itu, ARAH juga memanfaatkan teknologi untuk melakukan edukasi dan pelatihan bagi pelanggan. Beberapa kegiatan edukasi yang gencar dilakukan oleh ARAH kepada pelanggan antara lain, webinar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA) yang diintegrasikan dengan Manifes Elektronik (Festronik) serta pelatihan untuk pengisian akun SIRAJA.
Kontak ARAH Medan
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan pengelolaan limbah di daerah Medan dan sekitarnya, Anda bisa menghubungi ARAH Call Center di 021-5088-0198 atau melalui WhatsApp di 0813-1111-6800. Anda juga dapat menghubungi kontak ARAH cabang Medan di nomor 061-4277-9666.