ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung
Menjawab kebutuhan akan ketersediaan solusi layanan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di seluruh Indonesia, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) terus berkomitmen untuk memperluas cakupan area layanannya. Berfokus pada limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dan sarana komersial, ARAH telah memperluas daerah cakupan layanan pengelolaan limbah b3 hingga ke Palembang, Sumatera Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung
Limbah B3 dari Palembang dan Bandung serta area sekitarnya akan diangkut oleh truk ARAH yang berizin ke tempat pengolahan limbah. Untuk limbah B3 medis, pengolahan dilakukan di fasilitas ARAH di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara untuk limbah B3 non-medis akan dibawa ke fasilitas pengolahan berizin mitra-mitra ARAH sesuai dengan jenis limbah yang akan diolah.
Dalam setiap proses pengambilan limbah dari pelanggan, ARAH sebagai pengangkut/pengolah berizin menerbitkan manifest – sebuah dokumen resmi yang berisi catatan proses perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga ke pengolah. Saat ini manifest telah berkembang menjadi Manifest Elektronik atau Festronik yang diwajibkan oleh pemerintah. Festronik tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.
Layanan Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Non Medis
ARAH telah melayani pelanggan pengelolaan limbah B3 di Palembang dan pengelolaan limbah B3 di Bandung sejak awal 2020 ini. Selain limbah dari fasilitas kesehatan seperti pengelolaan limbah B3 medis dari rumah sakit, ARAH juga sudah memberikan solusi kebutuhan pengelolaan limbah B3 pelanggan dari sektor jasa cleaning service sarana komersial, seperti yang dilakukan di kota Bandung.
Diharapkan keberadaan ARAH dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. “Layanan ARAH sejalan dengan Undang-Undang ini dan juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia di Jakarta.
“Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan manusia dan lingkungan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi generasi akan datang. Kami berharap dengan layanan di Palembang dan Bandung ini, kami dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha di kota-kota ini untuk mengelola limbah B3 mereka sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.
Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), dan sarana komersial (gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen), sarana pendidikan, dan sarana pelayanan publik yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Arah
Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga ketepatan waktu pengambilan limbah ARAH memanfaatkan sistim aplikasi khusus Smart Scheduling and Routing.
Untuk kenyamanan pelanggan ARAH juga menyediakan berbagai kemudahan melalui sistim elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, Mobile/Internet banking, kartu kredit, dan melalui layanan dompet digital seperti OVO, Dana, dan Link Aja. Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan pengelolaan limbah B3 di daerah Anda, silakan menghubungi melalui nomor (021) 5088 0198, Whatsapp 081311116800, atau Email marketing@arahenvironmental.com.