Proses pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) melibatkan banyak pihak dengan peran tertentu, dan semua pihak harus taat dengan syarat pelaksanaan dan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara ringkas dan mudah dimengerti, tentang bagaimana proses pengelolaan limbah B3 di wilayah cakupan PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).