Alur Proses Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia
Proses pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) melibatkan banyak pihak dengan peran tertentu, dan semua pihak harus taat dengan syarat pelaksanaan dan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara ringkas dan mudah dimengerti, tentang bagaimana proses pengelolaan limbah B3 di wilayah cakupan PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).
Berikut adalah alur proses pengelolaan limbah B3, mulai dari penghasil pertama:
- Limbah B3 dihasilkan oleh penghasil limbah, seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) lainnya. Limbah B3 harus dipilah agar tidak tercampur dengan sampah/limbah domestik. Jika tercampur, maka sampah/limbah domestik yang telah terkontaminasi B3 harus dikategorikan sebagai limbah B3.Setelah dipilah, limbah B3 akan ditempatkan di TPS (tempat penyimpanan sementara) limbah B3 milik penghasil limbah. TPS ini wajib memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan persetujuan lingkungan.
- Selanjutnya, limbah B3 akan dipindahkan dari TPS milik penghasil limbah ke fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan milik perusahaan pengelola limbah, menggunakan layanan pengangkutan limbah B3.Pemindahan limbah ini dilakukan menggunakan armada khusus yang disediakan oleh perusahaan pengangkut limbah B3 (transporter), dan datanya harus dimasukkan ke dalam manifes elektronik (festronik) agar proses pengiriman hingga pengelolaan limbah dapat dipantau oleh pihak-pihak terkait. Hal ini juga untuk menjaga agar pengiriman limbah sampai di tujuan akhir yang telah ditentukan oleh penghasil limbah.
- Limbah B3 yang tiba di fasilitas pengumpulan limbah akan disimpan dalam cold storage untuk jangka waktu tertentu, sambil menunggu jadwal pembakaran tiba. Cold storage dapat menyimpan limbah maksimal 90 hari dan membantu menyimpan limbah agar tidak cepat busuk.
- Ketika jadwal pembakaran tiba, limbah B3 akan dikirim ke fasilitas pengolahan limbah menggunakan jasa transporter. Limbah kemudian dibakar di fasilitas insinerasi milik perusahaan pengolah limbah. Pembakaran akan menghasilkan abu residu dari limbah B3.
- Selanjutnya, abu residu akan dikirim ke perusahaan penimbun limbah B3 yang berizin. Abu tersebut akan dikubur selamanya pada landfill atau fasilitas penimbusan akhir yang dikhususkan untuk limbah B3. Galian-galian penimbusan limbah B3 dibuat dengan dilapisi berbagai sistem pengamanan, agar limbah dapat disimpan dengan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
Semua proses pengelolaan limbah B3 diawasi dengan ketat melalui sistem festronik yang diwajibkan oleh KLHK bagi setiap pihak yang terkait, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kelalaian, atau permainan dalam proses pengelolaan limbah B3 secara nasional.
Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 yang Berizin Resmi
ARAH merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan pengelolaan limbah B3 yang berizin resmi untuk melayani pengelolaan limbah B3, mulai dari pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan akhir limbah B3.
Didukung dengan teknologi dan tenaga kerja profesional, ARAH menjadi perusahaan berpengalaman dan dipercaya di bidang pengelolaan limbah B3. Saat ini, ARAH telah melayani pengelolaan limbah B3 dengan cakupan area meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Lampung.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi ARAH Call Center:
Telepon: (021)-5088-0198
Whatsapp: 0813-1111-6800
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB