7 Alasan Kenapa Harus Mendaftar Festronik

Festronik atau Manifest Elektronik adalah sebuah sistem yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) digunakan untuk memantau kegiatan pengelolaan limbah B3 khususnya pengangkutan limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat dari pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dasar hukum dari Manifest elektronik ini adalah Permen LHK NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/202, TENTANG Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Mengapa sistem ini dilekatkan pada peraturan tentang Pengangkutan LimbahB3? karena setiap perpindahan limbah dari satu titik ke titik lainnya memerlukan pengangkutan yang berizin dan dilakukan dengan baik dan benar sehingga dengan ada sistem festronik ini diharapkan seluruh perpindahan LimbahB3 dapat termonitor dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
Sebelum kita membahas Festronik lebih lanjut, mungkin ada baiknya pembaca mengerti dulu apa itu limbah B3, yang pembahasan detailnya dapat dibaca melalui link ini.
Nah, karena sifat limbah B3 yang beracun dan berbahaya, maka dibuatlah sistem manifest elektronik dalam upaya mengontrol pengolahan limbah jenis ini, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Namun manifest elektronik ini sendiri baru ada sekitar tahun 2016, dimana sebelum adanya Festronik, pengawasan pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan cara manual; dengan manifest kertas.
Manifest Limbah B3 (LB3) Sebelum Adanya Festronik
Awalnya manifest limbah B3 dikeluarkan pada tahun 1995, berdasarakan Keputusan Kepala Bapedal No.2 Tahun 1995. Keputusan Kepala Bapedal tersebut dibuat dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1995, yang mempertimbangkan risiko dari keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dinilai dapat mempengaruhi kondisi kesehatan manusia dan lingkungan. Sehingga, berdasarkan keputusan Bapedal ini, segala kegiatan yang meliputi limbah B3 ini diawasi dengan pengisian dokumen yang dikenal dengan nama; Manifest Limbah B3 Manual. Disebut manual, karena pengisian dan sistem pengawasannya tidak menggunakan online seperti sekarang. Namun masih secara manual menggunakan kertas, Anda bisa lihat gambar dibawah sebagai contohnya.

Manifest manual ini digunakan untuk mengawasi perpindahan limbah yang meliputi berbagai pihak, mulai dari; penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3, pengumpul limbah B3, sampai pengolah limbah B3.
Dokumen ini merupakan alat yang juga turut digunakan sebagai legalitas, dan sarana pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan. Sehingga, semua pergerakan dan aktivitas yang menyangkut limbah B3, dapat termonitor dan dapat diketahui pabila ada kesalahan.
Namun manifest manual ini dianggap banyak memiliki kekurangan, atau lebih tepatnya kelemahan. seperti: bahwa manifest manual ini sangat rentan terhadap human error dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab berkaitan dengan proses pengiriman limbah.

Diantaranya yang sering terjadi adalah kehilangan dokumen, penulisan yang tidak jelas, data tidak lengkap, format cetakan yang berbeda-beda, warna kertas yang tidak sama, sampai penyalahgunaan QR code, Sehingga dianggap perlu ada terobosan untuk mengganti penggunaan manifest manual ini.
Dapat dibayangkan jika limbah B3 ini tidak dikelola dengan baik dan benar maka akan berpotensi tercecer ke lingkungan perumahan penduduk tanpa disadari. Masyarakat dan lingkungan sekitar akan sangat dirugikan baik dari segi kesehatan, materi, dan seterusnya.
Lalu bagaimana selanjutnya? Pemerintah melaluai KLHK menggagas beberapa upaya agarperpindahan Limbah B3 ini dapat diawasi lebih ketat dengan menggunakan teknologi. Sehingga pada pertengahan tahun 2016 lahirlah teknologi manifest berbasis elektronik. Tahapan selanjutnya yaitu pada tahun 2009 dengan diluncurkannya manifest online.
Festronik Adalah?
Pada tahun 2016 dilakukan uji coba terhadap sistem manifest elektronik, atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama Festronik. Festronik sendiri adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan serah terima dan pengelolaan Limbah B3 secara online, khususnya kegiatan Pengangkutan Limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Sistem ini dapat diakses langsung pada website KLHK yang bisa Anda kunjungi melalui link berikut http://festronik.menlhk.go.id.
Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir adanya human error dan mencegah adanya ketidaksuaian dalam pemindahan limbah B3, maupun penyalahgunaan QR code. Serta diyakinkan bahwa sistem ini dapat menambah efisiensi dan menghemat biaya untuk perusahaan di bidang limbah.

Sistem manifest elektronik ini di uji coba pada 1 Maret 2016 sampai 1 Juni 2016, dimana uji coba ini diikuti oleh 70 pihak yang terdiri dari perusahaan, penyalur limbah, dan pengelola limbah.
Pada awal tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan Menteri NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, yang mengatur tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun. Poin implementasi Festronik dapat dilihat pada pasal 18 ayat 1 yang menerangkan bahwa kegiatan pengangkutan limbah B3 harus disertai dengan penggunakan aplikasi berbasis web; Festronik, yang wajib digunakan oleh seluruh pelaku baik penghasil, pengangkut sampai dengan penerima limbah baik itu pengumpul, pengolah, dan pemanfaat limbah B3.
Proses pengangkutan inilah yang menjadi fokus utama, karena paling rentan terhadap kecurangan ketika masih menggunakan manifest manual. Aplikasi berbasis web untuk limbah ini, menghubungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan penghasil limbah seperti; rumah sakit dan pabrik, pengangkut limbah, dan penerima atau pengolah limbah B3. Sehingga pengawasan pemindahan / pengangkutan limbah, dapat lebih mudah diawasi secara bersama-sama oleh berbagai pihak.
Sistem manifest elektronik ini juga terintegrasi dengan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3, atau biasa disebut SIRAJA. Sehingga penggunaan dan pelaporan saat ini jauh lebih mudah dan efisien.
Selain itu, apa saja keuntungan menggunakan Festronik?
Keuntungan Menggunakan Festronik?
1. Festronik Meningkatkan Ketaatan Hukum
Salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam proses pengolahan dan pengangkutan limbah B3. Tentunya sistem ini bertujuan agar peraturan yang ada dapat ditaati oleh para pelaku dalam proses pengiriman dan pengelolaan limbah, serta dapat memonitor dan memstikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan baik dan benar dari hulu ke hilirnya
2. Festronik Memudahkan Proses Administrasi
Selain itu, sistem manifest online ini juga memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan dan pengiriman limbah B3. Karena tidak perlu menulis apapun, sehingga tulisan pasti jelas terbaca, tidak ada warna kertas yang berbeda-beda, atau bahkan sampai dokumen hilang. Semuanya tercatat dan tersimpan dengan baik pada sistem digital.
Apalagi data dalam Festronik juga dipantau secara bersamaan, dan bisa dikonfirmasi dengan mudah oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga proses administrasi jauh lebih singkat.
3. Festronik Mengurangi Biaya Manifest
Ditambah lagi, dilansir dari pernyataan Sayid Muhadhar yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 & Non B3, bahwa sistem manifest online dapat mempengaruhi efisiensi dan penghematan biaya perusahaan.
Terutama karena karena gulungan label QR code itu tidak gratis, dan harganya cukup mahal. Apalagi QR code ini juga menjadi masalah sendiri karena sering disalahgunakan secara ilegal. Dengan sistem online,ini perusahaan bisa lebih hemat biaya manifestt, dan tidak ada jual beli QR code.
4. Festronik Memberikan Kemudahan Pemantauan
Dalam memantau pengiriman limbah B3, Festronik memberikan kemampuan kepada semua pihak untuk memantau proses pengiriman secara langsung. Ini meliputi tujuan pengiriman / pengangkutan, penyamaan data, pengawasan, sampai ke tahap pelaporan.
Dimana pihak-pihak yang bersangkutan, seperti; pengirim / penghasil limbah, pengangkut limbah, penerima limbah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai instansi pemerintah di daerah yang bersangkutan dapat terlibat secara langsung.
5. Festronik Ramah Lingkungan & Hemat Tempat
Manifest kertas sudah pasti tidak ramah lingkungan, karena banyak dari kertas-kertas ini yang akan menjadi sampah. Sampah tentunya memakan energi untuk di daur ulang, atau untuk nanti dimusnahkan. Yang mana dalam proses tersebut akan kemudian menyebabkan lebih banyak polusi udara yang seharusnya bisa dikurangi.
Saat proses dokumentasi, kertas-kertas ini akan memakan tempat yang cukup signifikan. Sehingga ruangan-ruangan arsip biasanya dipenuhi oleh dokumen-dokumen yang tidak selalu terpakai. Festronik menyelesaikan kedua masalah ini sekaligus. Tanpa adanya limbah yang dihasilkan, dan tidak memakan tempat karena semua data disimpan secara digital.
6. Festronik Lebih Aman
Festronik lebih aman digunakan karena status data limbah yang dapat dimonitoring secara langsung oleh seluruh pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan limbah B3, baik itu penghasil, pengangkut, sampai dengan pengumpul / pemanfaat / pengolah limbah B3.
Hal ini memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi untuk pihak penghasil limbah, agar limbahnya tetap aman sampai pada tujuan, dan dapat diolah dengan baik oleh pengolah, atau penimbun limbah yang telah dipilih.
7. Laporan Kepada Regulator Singkat Dengan Festronik
Karena Festronik diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing Kabupaten/Kota, proses administrasi pelaporan online lebih mudah. Terutama Festronik juga terintegrasi dengan aplikasi SIRAJA yang merupakan laman pelaporan produksi limbah B3 secara online untuk seluruh pelaku pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bagaimana Jika Anda Masih Memiliki Pertanyaan Seputar Festronik?
PT. Arah Environmental Indonesia memberikan bantuan Informasi secara online seputar Festronik khusus bagi pelanggan kami. Jika anda sudah berlangganan dengan kami, maka anda dapat menghubungi layanan Arah Call Center di nomor (021)5088-0198.