Obat Produk Kadaluarsa, Apakah Masih Bisa Anda Konsumsi?
Setiap obat-obatan pasti dilengkapi dengan informasi batas waktu aman untuk dikonsumsi. Namun, terkadang kita menyimpan obat untuk persediaan dan ketika sakit, kita tidak sadar bahwa obat tersebut terlalu lama disimpan dan sudah melewati masa konsumsi atau kadaluarsa. Jika sudah terlanjur konsumsi obat produk kadaluarsa, apakah akan berbahaya bagi tubuh?
Apa maksudnya obat kadaluarsa?
Ada dua macam batas waktu pemakaian yang bisa Anda temui pada obat-obatan, yang paling umum adalah tanggal kadaluarsa atau expiration date. Tanggal ini menunjukkan bahwa obat aman untuk digunakan sebelum melewati tanggal kadaluarsa yang tertera pada kemasan obat.
Umumnya, pabrik pembuat obat memberikan waktu 2-3 tahun untuk mengonsumsi obat dengan aman walau sebenarnya masa obat bisa lebih lama daripada itu. Hal ini karena produsen obat hanya menguji masa pakai obat dalam rentang 2-3 tahun, sehingga mereka tidak menjamin kondisi obat di luar tanggal kadaluarsa.
Ada juga yang dinamakan beyond use date. Berbeda dari kadaluarsa atau expiration date, beyond use date adalah batas waktu penggunaan obat setelah diracik, disiapkan, atau kemasannya dibuka. Biasanya rentang waktunya lebih singkat jika dibandingkan dengan tanggal kadaluarsa. Pada umumnya, beyond use date ditemukan pada obat yang bisa mengalami perubahan bentuk seperti obat racikan.
Bagaimana cara cek kadaluarsa obat?
Ada beberapa cara untuk mengecek tanggal kadaluarsa produk obat Anda. Cara pertama adalah dengan melihat tanggal kadaluarsa pada kemasan. Contohnya, kemasan obat Anda terdapat tulisan ED September 2021, artinya obat ini layak dikonsumsi sampai 30 September 2021.
Anda juga bisa melihat perubahan fisik pada obat. Pada obat berbentuk tablet, umumnya obat sudah tidak layak konsumsi jika mengalami perubahan pada warna, bau, rasa, timbul noda bintik-bintik, hancur, atau lembek dan lengket. Sedangkan untuk obat cair, perubahan yang bisa Anda perhatikan adalah cairan mengeruh, mengental, mengendap, memisah, atau kemasan lembap dan berembun.
Apa akibatnya jika Anda mengonsumsi obat kadaluarsa?
Fungsi tanggal kadaluarsa memang untuk menentukan apakah produk tersebut masih aman dan berfungsi normal.
Walau tidak menutup kemungkinan produk obat yang melewati tanggal kadaluarsa masih aman untuk dikonsumsi, obat tersebut bisa saja menimbulkan efek samping bagi tubuh Anda. Mengonsumsi obat produk kadaluarsa bisa membahayakan tubuh Anda karena ada obat tertentu yang berisiko ditumbuhi bakteri. Untuk obat antibiotik, misalnya, kemungkinan akan gagal mengobati infeksi jika sudah kadaluarsa.
Selain itu, obat yang sudah melewati tanggal kadaluarsa bisa jadi kurang efektif lagi dalam menyembuhkan penyakit karena terjadi perubahan pada komposisi kimiawinya. Jika Anda menemukan produk obat yang sudah kadaluarsa, lebih baik jangan diminum lagi karena tidak ada yang bisa menjamin keamanannya.
Pentingnya membuang obat kadaluarsa dengan cara yang benar
Demi menghindari risiko kesehatan, sebaiknya obat produk kadaluarsa tak lagi dikonsumsi dan segera dibuang. Walau begitu, membuang obat kadaluarsa pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Hindari membuang obat kadaluarsa ke dalam toilet yang larut dalam air. Hal ini bisa mencemari danau, sungai, dan berakhir pada sistem saluran air. Bukan hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tapi Jika air yang terkontaminasi obat kadaluarsa tersebut sampai digunakan untuk masak atau minum, tentu bisa berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu, membuang obat kadaluarsa sembarangan juga dapat memicu terjadinya penyalahgunaan. Bukan tidak mungkin ada orang tidak bertanggung jawab yang menggunakan obat kadaluarsa tersebut untuk dijual kembali atau diracik untuk membuat obat ilegal. Tentunya produk hasil penyalahgunaan ini akan berbahaya jika sampai dikonsumsi.
Ditemukannya kandungan obat di Teluk Jakarta
Pembuangan obat produk kadaluarsa tak bisa lagi dianggap sepele mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan. Beberapa waktu lalu, kandungan paracetamol ditemukan di Muara Angke dan Ancol, Teluk Jakarta.
Menurut hasil studi yang diterbitkan pada jurnal Science Direct pada Agustus 2021, tingkat konsentrasi paracetamol di Ancol mencapai 420 nanogram per liter (ng/L). Sementara di Muara Angke tingkat konsentrasinya lebih tinggi lagi, yaitu 610 ng/L. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain yang telah diteliti, contohnya di pantai Brazil yang kandungan paracetamolnya “hanya” mencapai 34,6 ng/L.
Akibat tercemarnya teluk oleh kandungan paracetamol, terjadi perubahan pada ekosistem air yang memengaruhi makhluk hidup di dalamnya. Baik dengan tingkat konsentrasi paracetamol tinggi maupun rendah, paparan jangka panjang terhadapnya dapat memicu gangguan fungsi reproduksi pada kerang di laut.
Bagaimana cara aman membuang obat kadaluarsa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, obat kadaluarsa yang bersumber dari rumah tangga merupakan sampah spesifik yang mengandung B3. Sampah produk obat kadaluarsa harus dipilah dan dikumpulkan, tidak boleh dibuang langsung atau dicampur dengan sampah biasa. Untuk pengelolaan sampah produk obat kadaluarsa tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengeluarkan panduan untuk membantu Anda membuang obat kadaluarsa secara tepat dan aman. Agar produk obat kadaluarsa tidak berakhir mencemari lingkungan, Anda perlu mengetahui cara aman untuk membuangnya.
Adapun prosedur penanganan obat kadaluarsa yang bersumber dari rumah tangga dibagi menjadi 2 proses, yaitu proses pemilahan dan proses pengumpulan.
Pertama, pilah obat kadaluarsa di rumah dan kemaslah secara rapi dalam wadah tertutup seperti kantong plastik atau amplop. Setelah itu, beri tanda atau tulisan “obat kadaluarsa” pada kantong atau amplop tersebut. Sedangkan untuk proses pengumpulan, nantinya akan dibantu oleh petugas kebersihan. Sebagai alternatif, Anda juga bisa memasukkannya pada tong sampah pilah berwarna merah yang telah disediakan pemerintah daerah di jalan, sekitar rumah, atau fasilitas umum.
Tempat sampah berwarna merah memang telah disiapkan khusus oleh pihak DLH untuk menampung sampah B3 rumah tangga, termasuk salah satunya obat produk kadaluarsa. Setelah terkumpul banyak, nantinya akan ada truk khusus untuk mengangkut sampah B3 rumah tangga tersebut ke TPS limbah B3 skala kecamatan. Kemudian, sampah akan dikirim ke jasa pengelolaan limbah B3 untuk diolah atau dikelola lebih lanjut oleh pihak ketiga yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.