Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 – Manifest, Festronik dan SIMPEL
Sering kita dengar kata manifest setiap kali ada kegiatan pengelolaan limbah B3, namun mungkin masih banyak yang kurang faham tentang dokumen ini. Apakah manifest itu dan seperti apa bentuknya?
Dokumen Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”), atau Manifest
Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi penghasil.
Manifest hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan pengangkut atau transporter limbah B3 yang berijin. Manifest ini wajib didaftarkan oleh transporter limbah B3 di di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”). Manifest wajib diisi oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang diangkut, yaitu penghasil, pengangkut, dan pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun.
Manifest terdiri dari tiga bagian, di mana masing-masing bagian wajib diisi oleh pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.
• No. 1-12 diisi oleh penghasil
• No. 13-22 diisi oleh transporter
• No. 23-26 diisi oleh pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun
Di samping ini adalah contoh dari dokumen manifest.
Manifest Elektronik, atau Festronik
Seiring dengan berkembangnya kemampuan teknologi, KLHK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang didapat dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan mengefisiensikan metode pengumpulan informasi tersebut. Salah satu wujud dari upaya ini adalah mengubah bentuk manifest dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Manifest elektronik ini disebut festronik.
Sama seperti manifest, festronik adalah dokumen pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3. Namun, festronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan manifest fisik. Contohnya, festronik dapat diakses melalui semua perangkat eletronik yang memililki Web browser seperti Chrome, Mozilla, dan lainnya, sehingga pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih terintegrasi dan secara langsung. Semua pihak yang menggunakan festronik harus terdaftar di dalam sistem KLHK.
Dengan migrasi dari manifest ke festronik, beberapa keuntungan lain yang diharapkan adalah:
- Meningkatkan ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3;
- Memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3;
- Mengurangi biaya manifest dan membuat proses pelaporan menjadi lebih ramah lingkungan.
Untuk mulai melakukan pelaporan dengan menggunakan festronik, penghasil dapat mendaftarkan [……]
Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (“SIMPEL”)
SIMPEL atau Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup adalah sistem yang mengatur secara elektronik mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu.
Sama seperti festronik, SIMPEL adalah transformasi dari pelaporan manual ke dalam bentuk pelaporan elektronik, sehingga pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab ijin lingkungan hidup dapat melaporkan semua kegiatan pelaksanaan dan pemantauannya dengan mudah.
Jenis pelaporan yang terdapat di dalam SIMPEL adalah:
- Logbook dan neraca limbah B3 per triwulan
- Laporan UKL/UPL per semester
- Laporan Pengendalian Pencemaran Udara (atau PPU) per semester
- Laporan Pengendalian Pencematan Air (atau PPA) per semester
Pendaftaran akun SIMPEL dapat diakses melalui laman https://simpel.menlhk.go.id/2018/login