ARAH Environmental Indonesia

Cart


All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/Waspada Bahaya Membuang Limbah Oli Bekas Sembarangan

Waspada Bahaya Membuang Limbah Oli Bekas Sembarangan

Date: Agustus 01, 2022

Bagi orang yang memiliki kendaraan, baik itu mobil atau motor, ganti oli sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga kondisi mesin tetap prima. Frekuensi penggantian oli cukup bervariasi, tergantung dari penggunaan kendaraan. Namun, umumnya, pengguna motor disarankan untuk mengganti oli setiap jarak tempuh mencapai 4.000 km, sedangkan untuk mobil setiap 6.000 km sekali.

Penggantian oli pun tidak harus selalu dilakukan di bengkel kendaraan. Karena tidak terlalu sulit, banyak orang yang menggantinya sendiri di rumah. Namun, sayangnya, banyak yang kurang memperhatikan pembuangan limbah oli bekas ini. Masih banyak orang yang membuangnya dengan sembarangan. Padahal, limbah oli bekas termasuk limbah berbahaya yang proses pembuangannya harus dilakukan secara tepat.

Oli bekas termasuk limbah B3

Oli bekas tidak bisa dibuang sembarangan karena dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika menilik kandungannya, oli terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit.

Kandungan tersebut bisa mengancam keselamatan lingkungan dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Jika tidak sengaja masuk ke dalam tubuh, zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, syaraf, hingga memicu kanker.

Bahaya buang oli bekas sembarangan

Tentunya ada alasan mengapa limbah oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan. Beberapa efek negatif bisa timbul di sekitar kita sebagai akibat dari pembuangan limbah oli bekas. Dalam hal ini, yang paling terkena dampak buruknya adalah lingkungan tempat tinggal kita. Inilah beberapa bahaya membuang limbah oli bekas sembarangan.

  1. Pencemaran tanah

Masih banyak orang yang tidak paham bahwa kandungan yang ada di dalam oli bekas bisa merusak tanah. Tak jarang, mereka malah membuang oli sisa pakai ke tanah. Padahal, membuang limbah oli bekas ke tanah adalah pencemaran yang bisa mematikan tumbuhan. Selain itu, bahan-bahan kimia yang terkandung pada oli bekas juga dapat merusak kesuburan tanah, sehingga tanah tersebut tidak bisa lagi ditanami tumbuhan.

  1. Pencemaran air

Selain dibuang ke tanah, banyak juga orang yang membuang limbah oli bekas ke saluran air. Sama seperti limbah air sabun yang bisa mencemari air, oli bekas pun memberikan efek yang sama. Kandungan bahan kimia pada oli bekas akan mematikan biotan. Sementara itu, sifatnya yang sulit terurai secara alami pada akhirnya akan merusak kualitas air.

  1. Risiko mudah terbakar

Oli bekas mengandung banyak bahan kimia. Hal ini membuatnya mudah sekali untuk terbakar. Saking mudahnyas untuk terbakar, sebagian orang memanfaatkan pelumas kendaraan ini sebagai bahan pembakaran kayu atau sampah. Sifat mudah terbakar inilah yang menjadi salah satu alasan penting mengapa membuang limbah oli bekas sembarangan tidak boleh dilakukan. Jika ceroboh, oli yang tercecer bisa memicu kebakaran yang membahayakan nyawa.

Cara tepat membuang oli bekas sesuai anjuran pemerintah

Mengingat bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3, pemerintah sudah mengatur tentang cara membuang limbah oli bekas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada peraturan tersebut dijelaskan beberapa cara untuk membuang limbah oli bekas, diantaranya:

  • Pastikan wadah kemasan oli bekas dalam kondisi baik, di mana wadah tidak rusak, bocor, atau berkarat.
  • Tampung oli bekas pada wadah tersebut dan jangan dicampur dengan bahan lainnya.
  • Pastikan wadah cukup kuat untuk mencegah tumpahan.
  • Beri simbol atau label yang berisi informasi limbah B3.
  • Simpan di lokasi dan fasilitas penyimpanan sesuai dengan karakteristik dan jumlah oli bekas.
  • Pastikan bahwa oli bekas disimpan di lokasi bebas banjir, tidak rawan bencana alam, punya saluran tertentu, terhindar dari hujan dan sinar matahari, serta memiliki ventilasi dan penerangan yang cukup.
  • Pengangkutan dan pengelolaan lebih lanjut dilakukan oleh jasa pengelola berizin.

Bisa juga serahkan limbah oli bekas kepada pengelola limbah B3 berizin

Agar pengelolaan lebih mudah dan tidak repot, limbah oli bekas juga bisa langsung diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin seperti ARAH. ARAH merupakan lembaga pengelola yang tepercaya dalam menangani berbagai jenis limbah, mulai dari limbah domestik, limbah medis, hingga limbah B3. Setiap limbah akan dikelola dengan mengikuti prosedur yang sesuai dengan kategori limbah, termasuk untuk limbah oli bekas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah ARAH, langsung saja hubungi ARAH melalui WhatsApp 081311116800 atau kunjungi website ARAH dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Spill Kit, Peralatan Tanggap Darurat dengan Banyak Fungsi
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Jangan Dibuang Sembarangan! Begini Cara Tepat Mengelola Kosmetik Kedaluwarsa!
  • Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Tag

akubersih b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik ecofren festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah limbah B3 limbah kaleng limbah medis makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa olimpiade pengelolaan pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produk produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

marketing@arahenvironmental.com

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN
Hubungi Kami Melalui WhatsApp